PajakOnline.com—Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar, termasuk di dalamnya sanksi adminstrasi yang berupa bunga, denda, maupun kenaikan yang tertera dalam suatu surat ketetapan pajak (SKP) ataupun surat sejenisnya yang mana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Penjelasan tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang (UU) Penagihan Pajak
Munculnya Utang Pajak
Utang pajak memegang peranan yang sangat penting dalam perpajakan, sebab hal tersebut berkaitan dengan pembayaran pajak, menentukan saat dimulai dan saat berakhirnya suatu jangka waktu daluwarsa, memasukkan surat keberatan, sebagai penentu jumlah denda hingga sanksi adminstrasi lainnya, serta berguna untuk menerbitkan SKP Kurang Bayar, SKP Kurang Bayar Tambahan, dan lainnya.
Saat pengakuan terjadinya utang pajak, terdapat 2 ajaran yang mengatur terkait timbulnya utang pajak, yaitu Ajaran Formil dan Ajaran Materil. Ajaran formil dan materil tersebut berisi terkait bagaimana suatu cara timbulnya utang pajak, apakah utang pajak disebabkan oleh Undang-Undang perpajakan atau disebabkan oleh tindakan pejabat pajak.
Ajaran Formil yaitu utang pajak yang timbul akibat pengeluaran SKP (surat ketetapan pajak) oleh pemerintah atau fiskus. Dalam surat ketetapan tersebut dapat diketahui bermacam informasi, seperti menentukan seseorang dikenakan pajak atau tidak dalam bentuk jumlah jumlah pajak yang wajib dibayar, serta berisi informasi terkait dengan jangka waktu pembayarannya. Ajaran ini sejalan dengan sistem pemungutan pajak official assesment system.
Sedangkan yang dimaksud dengan Ajaran Materil yaitu utang pajak yang timbul disebabkan oleh pemberlakuan peraturan Undang-Undang perpajakan. Dalam teori ini, Wajib Pajak akan secara aktif dalam hal menentukan dirinya dikenakan pajak atau tidak dikenakan pajak sesuai dengan peraturan Undang-Undang perpajakan. Ajaran ini sejalan dengan sistem pemungutan pajak self assesment system.
Utang pajak dapat terhapus dikarenakan sejumlah hal. Adapun, berikut merupakan sejumlah penyebab dari hapusnya utang pajak, yaitu:
Jika utang pajak telah dibayar oleh wajib pajak yang bersangkutan, maka utang pajaknya pun akan otomatis dihapuskan. Dalam hal pembayaran utang pajak, penyetorannya harus dilakukan dalam bentuk penyetoran uang di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan dan pembayaran tidak boleh dalam bentuk barang (selain uang).
Pembayaran secara lunas tersebut dalam jumlah uang sesuai pajak terutang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak, penanggung pajak, maupun kuasa hukumnya yang mana dapat menjadi salah satu faktor berakhirnya suatu utang pajak.
Wajib Pajak menjadi pihak yang berkewajiban melakukan pembayaran pajak sebagai subjek pajak yang merupakan kewajibannya. Akan tetapi, pembayaran suatu utang pajak ini dapat juga dilaksanakan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan.
Pihak ketiga ini pun harus sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa pihak ketiga tersebut bertindak sebagai atas nama Wajib Pajak, yang mana umumunya memerlukan persetujuan Wajib Pajak dengan menggunakan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak, sebab menguntungkan atau tidak merugikan Wajib Pajak, hal ini dengan maksud membebaskan Wajib Pajak dari perikatan pajak, khususnya utang pajak.
