TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Lembaga Persepsi Lainnya

Redaksi PajakOnline · 16 Feb 2022, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Lembaga persepsi lainnya adalah lembaga diluar pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh pemerintah selaku agen penerimaan menggunakan surat setoran elektronik. Ditunjuknya lembaga persepsi lainnya oleh pemerintah sebagai upaya peningkatan kualitas layanan dan memudahkan wajib pajak dalam membayar dan menyetorkan pajak kepada negara. Lembaga persepsi disini maksudnya contohnya pelaku fintech, e-commerce, dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Ada beberapa kewajiban yang perlu lembaga persepsi lainnya lakukan berdasarkan PMK No. 225/PMK.05/2020, diantaranya:

- Menampilkan detail transaksi pembayaran berdasarkan Kode Billing pada Sistem Elektronik
- Meminta konfirmasi kebenaran data setoran kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor
- Mencetak/memberikan BPN yang ditera/divalidasi NTB/NTP/NTL dan NTPN dalam bentuk struk dan/atau dokumen elektronik
- Menyediakan layanan pencetakan ulang BPN kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.

Penunjukkan Lembaga Persepsi Lainnya selaku collecting agent oleh pemerintah sebagai memberikan peluang untuk perusahaan swasta mendukung pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Dengan Lembaga Persepsi Lainnya, harapannya bisa meningkatkan penerimaan negara.

Modul Penerimaan Negara (MPN) yaitu modul penerimaan negara yang berisikan serangkaian prosedur dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai pelaporan yang berkaitan dengan penerimaan negara. MPN sendiri yaitu sebagai bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).

Dasar hukum MPN di antaranya terdapat dalam:

PMK No. 99/PMK.06/2006
PER-78/PB/2006
PP No. 39 tahun 2016
PER-148/PJ/2007
PMK No. 225/PMK.05/2020

(Ridho Rizqullah Zulkarnain)