TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Redaksi PajakOnline · 29 Apr 2022, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melakukan berbagai perubahan dan penyesuaian kebijakan dalam desentralisasi fiskal. Adapun, penyesuaian kebijakan desentralisasi fiskal ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU HKPD mengeluarkan pengaturan tentang pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), dalam mengatur berbagai pelaksanaan desentralisasi fiskal dan pemungutan pajak daerah.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT adalah sebuah nomenklatur pajak baru yang telah ditentukan pada UU HKPD. PBJT sendiri merupakan integrasi dari 5 jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi yaitu pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan.

Menurut, Pasal 1 angka 42 UU HKPD, PBJT ialah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas suatu konsumsi barang atau jasa tertentu. Adapun berbagai objek PBJT tersebut, sebagai berikut;

Makanan atau minuman. Adapun klasifikasi yang disediakan oleh:

Restoran yang menyediakan pelayanan makanan dan minuman serta meja, kursi dan peralatan makan dan minum.

Penyedia jasa boga atau katering dengan syarat:

Proses penyediaan bahan berdasarkan pesanan, termasuk bahan baku dan bahan setengah jadi;

Proses pembuatan dan penyajian langsung di lokasi;

Penyajian dibuat dengan atau tanpa petugas dan peralatannya.

Tenaga Listrik. PBJT berlaku pada konsumsi tenaga listrik dengan penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir.

Jasa Perhotelan. Berupa lingkup jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas pendukung lainnya seperti, penyewaan ruang rapat berbentuk: hotel; vila; motel; pondok wisata; losmen; pesanggrahan; dan wisma pariwisata.

Jasa Parkir. Berbentuk penyediaan lahan tempat parkir ataupun pelayanan memakirkan kendaraan (parkir valet).

Jasa Kesenian dan Hiburan. Berbentuk film atau tontonan audio visual yang ditampilkan secara langsung di sebuah lokasi seperti; pegelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana; kontes binaraga; dan kontes kecantikan.

Adapun, tambahan ruang lingkup lainnya seperti rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana salju, wahana budaya, wahana pendidikan, wahana pemancingan, wahana permainan, agrowisata, kebun binatang, panti pijat, panti refleksi, karaoke, kelab malam, diskotek, dan mandi uap atau mandi spa.

PBJT tidak hanya berkaitan pada objek jenis PBJT di atas, terdapat perluasan penggabungan berbasis konsumsi lainya, salah satunya ialah jasa memakirkan kendaraan atau valet parking.

Pemungutan PBJT sendiri adalah wewenang dari pemerintah kabupaten/kota. Tarif PBJT sendiri ditetapkan secara seragam sebesar maksimum 10%. Namun demikian, Pemda tetap memberi ruang untuk penetapan tarif pajak yang lebih tinggi pada jasa hiburan dan seperti diskotek, kelab malam, karaoke, bar, dan mandi uap, sejumlah paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Kemudian, terdapat 2 tarif khusus atas tenaga listrik. Pertama, penetapan pajak paling tinggi sebesar 3% dengan sektor konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam. Kedua, Penetapan paling tinggi 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Kelima jenis pajak di atas diintegrasikan menjadi satu jenis pajak, yaitu PBJT. Proses ini diintegrasikan untuk menyederhanakan proses administrasi wajib pajak dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh pemerintah daerah.