PajakOnline.com—Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi nomenklatur pajak baru yang ditentukan pada UU HKPD. Umumnya, PBJT sebagai integrasi 5 jenis pajak daerah pada UU PDRD yang berbasis konsumsi, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.
Mengikuti Pasal 1 angka 42 UU HKPD, PBJT yaitu pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang sebagai objek PBJT itu seperti:
1. Makanan dan/atau minuman. Penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang dimaksud yaitu makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh:
- restoran yang setidaknya menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
- penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
2. Tenaga listrik. Konsumsi tenaga listrik yang termasuk objek PBJT yaitu penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir.
3. Jasa perhotelan. Jasa perhotelan yang dimaksud diantaranya yaitu jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas pendukungnya, juga penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti: hotel; vila; pondok wisata; motel; losmen; wisma pariwisata; dan pesanggrahan; rumah penginapan/guest house/bungalo/resort/cottage; tempat tinggal pribadi yang difungsikan menjadi hotel; dan glamping.
4. Jasa parkir. Jasa parkir yang dimaksud termasuk penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
5. Jasa kesenian dan hiburan. Yang termasuk kedalam jasa kesenian dan hiburan seperti tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di sebuah lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; dan kontes binaraga.
