PajakOnline.com—Salah satu bisnis properti yang menguntungkan yakni berupa jual beli tanah karena seperti yang sudah kita ketahui bahwa saat ini harga tanah semakin lama semakin mahal karena banyaknya permintaan dan banyak orang yang membutuhkannya. Namun, jangan sampai lupa untuk membayar pajak jual beli tanah tersebut.
Ketika melakukan transaksi jual beli tanah, kita tidak hanya menerima atau memberikan yang senilai dengan harga tanah yang disepakati karena ada komponen biaya lainnya yang harus ditanggung seperti pajak jual beli tanah serta biaya-biaya lain yang muncul dan harus dipenuhi oleh pihak penjual maupun pembeli sesuai peraturan yang berlaku.
Tanah merupakan sebuah aset atau warisan yang dapat diperjualbelikan. Dikatakan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria bahwa tanah diperbolehkan untuk diperdagangkan. Jenis hak kepemilikan tanah yang bisa diperjualbelikan meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan.
Pajak jual beli tanah ialah pungutan yang harus dibayarkan penjual atau pembeli atas tanah yang menjadi objek jual beli tersebut dengan pajak yang dikenakan pada penjual disebut Pajak Penghasilan (PPh) sedangkan pajak yang dibayar pembeli disebut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP).
Tak hanya itu, dalam jual beli tanah juga terdapat beberapa jenis pajak yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
