PajakOnline.com—Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pengenaan PPh Pasal 23 dilakukan ketika terdapat transaksi antara dua pihak. Pihak yang dimaksud yaitu selaku penjual atau penerima hasil bisa juga pihak yang memberi jasa dilakukan pengenaan PPh Pasal 23. Sedangkan yang memotong dan melaporkan ke kantor pajaknya yaitu pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau pihak penerima jasa.
Kemudian siapa saja pihak yang memiliki hak dalam melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan pihak penerima penghasilan yang dikenakan potongan PPh Pasal 23 berikut ini penjelasannya:
1. Pihak yang dapat melakukan Pemotong PPh Pasal 23:
a. Badan pemerintah.
b. Subjek pajak badan dalam negeri.
c. Penyelenggaraan kegiatan.
d. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
e. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
f. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak mengikuti KEP-50/PJ/1994, seperti:
- Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
-Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.
- Wajib pajak orang pribadi ini hanya melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan saja.
