PajakOnline.com—Apabila telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas nama Joint Operation (JO) maka prosedurnya adalah sebagai berikut;
1. JO mengajukan permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana JO terdaftar/berkedudukan, dilampiri fotokopi dokumen pendirian JO.
2. KPP di mana JO terdaftar/berkedudukan minta konfirmasi kepada KPP di mana pemotong PPh Pasal 23 terdaftar, mengenai pemotongan terhadap JO.
3. Apabila benar telah dilakukan pemotongan terhadap JO maka KPP dimana JO terdaftar/berkedudukan menerbitkan SKKPP PPh Pasal 23 Yang Seharusnya Tidak Terutang.
4. Atas dasar SKKPP tersebut dilakukan pemindahbukuan dari PPh Pasal 23 ke PLB.
5. Dilakukan pemindahbukuan dari PLB ke PPh Pasal 25 atas nama para anggotanya dengan jumlah pajak sebesar bagian masing-masing dengan tahun pajaknya sesuai dengan yang tercantum pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 25 dilakukan karena bukti PBK. Itu diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT PPh Badan para anggotanya, bukan dalam SPT PPh Pasal 23. Pada bukti pemindahbukuan (di bawah Nomor dan Tanggal SKKPP) supaya diketik : (Dalam rangka pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal. 23 atas nama joint operation......);
6. Atas SKKPP tersebut tidak boleh diterbitkan SPMKP, juga tidak boleh dipindahbukukan untuk membayar kewajiban pajak JO.
