TRENDING
KPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Schedular Taxation

Redaksi PajakOnline · 27 Jan 2022, 21.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Schedular taxation adalah sistem pajak yang membagi penghasilan ke dalam kategori atau sumber yang berbeda, sesuai definisi IBFD International Tax Glossary. Dalam setiap sumber penghasilan mengikuti aturan penghitungan dan dalam beberapa kasus, tarif pajak yang berbeda.

Umumnya pada sistem schedular taxation terbagi menjadi dua di antaranya penghasilan dari kegiatan kerja fisik (yaitu penghasilan atas bisnis atau pekerjaan) dan penghasilan dari modal penghasilan atas investasi).

Schedular tax system menjadi sistem pajak yang penghasilan dari sumber yang berbeda dikenai pajak terpisah. Dalam sistem ini, pajak dilakukan pengenaan dengan cara terpisah, contohnya terhadap penghasilan atas keuntungan komersial, gaji, saham, dan tanah.

Pada sistem schedular income tax artinya pada setiap kategori penghasilan, seperti gaji, dividen atau keuntungan bisnis yang diperoleh wajib pajak yang sama dilakukan pengenaan pajak secara tersendiri dengan melalui tarif pajak yang bisa berbeda.

Artinya ketika sebuah penghasilan tidak bisa dikategorikan jenisnya, penghasilan itu tidak bisa dilakukan pengenaan PPh. Bersamaan dengan adanya pemisahan sumber penghasilan, biaya yang bisa dikurangi juga ditentukan mengikuti setiap jenis penghasilan.

Secara garis besar, schedular taxation sebagai sistem pengenaan PPh yang mengkategorikan penghasilan mengikuti sumber atau jenis penghasilannya. Lalu, pada masing-masing kategori penghasilan itu dilakukan pengenaan pajak secara terpisah. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)