TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai SKPPKP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau yang biasa disingkat dengan SKPPKP adalah surat keputusan untuk menyatakan jumlah pengembalian pendahuluan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang melaporkan pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang.

SKPPKP data diberikan kepada Wajib Pajak yang sudah memenuhi sejumlah syarat berikut yang telah dicermati oleh DJP, yakni:

1. Kelengkapan surat pemberitahuan dan lampirannya.
2. Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak.
3. Kebenaran kredit pajak/pajak masukan berdasarkan sistem aplikasi DJP.
4. Kebenaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Setelah itu, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui SKPPKP dari Wajib Pajak nantinya akan diteliti lebih lanjut oleh Dirjen Pajak dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan tersebut diterima secara lengkap.

Sesuai KEP-406/PJ/2001 cara penerbitan SKPPKP sebagai berikut:

1. Meneliti apakah Wajib Pajak mengajukan surat pernyataan tidak menghendaki diterbitkan SKPPKP dengan memperhatikan hal berikut:
- Apabila Wajib Pajak melampirkan surat pernyataan maka SPT Tahunan diproses dengan prosedur biasa.
- Apabila Wajib Pajak tidak melampirkan surat pernyataan maka SPT Tahunan diproses dengan prosedur khusus.

2. Memastikan SPT Tahunan Lebih Bayar yang dilaporkan Wajib Pajak sudah diteliti dan direkam dalam aplikasi sistem informasi perpajakan.

3. Membuat nota penghitungan SKPPKP sesuai SPT Lebih bayar milik Wajib Pajak yang telah diedit dan direkam.

4. Menerbitkan SKPPKP paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima secara lengkap.

5. Memproses SKPPKP selayaknya proses SKPLB.

6. Melakukan konfirmasi atas kredit pajak yang diperhitungkan dalam SPT Lebih bayar dengan ketentuan berikut:
- Proses konfirmasi tidak menunda penerbitan SKPPKP.
- Jika jawaban konfirmasi diterima setelah terbit SKPPKP dan menyatakan sesuai dengan data yang dilaporkan Wajib Pajak maka kepala KPP harus segera melakukan pemeriksaan khusus kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

Dengan demikian, Wajib Pajak tidak dapat menerima langsung kelebihan pembayaran pajaknya melainkan harus mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada DJP yang kemudian akan dilakukan proses pemeriksaan dari permohonan yang telah diajukan.

Apabila hasil pemeriksaan sudah selesai dan Wajib Pajak dinyatakan dapat menerima kembalian kelebihan pembayaran pajak maka DJP akan menerbitkan SKPPKP. (Atania Salsabila)