PajakOnline.com—SKPIB adalah surat keputusan yang menentukan besaran imbalan bunga yang diberikan untuk wajib pajak. Awalnya aturan tentang tata cara pemberian imbalan bunga tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2013 s.t.d.t.d PMK No.65/PMK.03/2018. Namun, per tanggal 17 Februari 2021 pemerintah mencabut aturan tersebut dan digantikan aturan terbaru dalam PMK Nomor 18/PMK.03/2021.
Sesuai Pasal 1 angka 41 PMK 18/2021, SKPIB singkatan dari Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
Penerbitan SKPIB dilakukan Dirjen Pajak ketika permohonan pemberian imbalan bunga yang disampaikan wajib pajak melengkapi pemberian imbalan bunga dan menyertakan nomor rekening dalam negeri wajib pajak, hal ini tercantum dalam Pasal 92 ayat (1) PMK 18/2021.
Lingkup kondisi yang menjadikan wajib pajak mendapatkan imbalan bunga berkaitan dengan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terkandung dalam Pasal 83 PMK 18/2021. Lebih jelasnya pemberian imbalan bunga bagi setiap kondisi itu tertulis dalam Pasal 85-89 PMK 18/2021.
