TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—SKPIB adalah surat keputusan yang menentukan besaran imbalan bunga yang diberikan untuk wajib pajak. Awalnya aturan tentang tata cara pemberian imbalan bunga tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2013 s.t.d.t.d PMK No.65/PMK.03/2018. Namun, per tanggal 17 Februari 2021 pemerintah mencabut aturan tersebut dan digantikan aturan terbaru dalam PMK Nomor 18/PMK.03/2021.

Sesuai Pasal 1 angka 41 PMK 18/2021, SKPIB singkatan dari Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.

Penerbitan SKPIB dilakukan Dirjen Pajak ketika permohonan pemberian imbalan bunga yang disampaikan wajib pajak melengkapi pemberian imbalan bunga dan menyertakan nomor rekening dalam negeri wajib pajak, hal ini tercantum dalam Pasal 92 ayat (1) PMK 18/2021.

Lingkup kondisi yang menjadikan wajib pajak mendapatkan imbalan bunga berkaitan dengan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terkandung dalam Pasal 83 PMK 18/2021. Lebih jelasnya pemberian imbalan bunga bagi setiap kondisi itu tertulis dalam Pasal 85-89 PMK 18/2021.

Sedangkan, ruang lingkup pemberian imbalan bunga yang memiliki keterkaitan dengan pajak bumi dan bangunan (PBB) tertulis dalam Pasal 84. Lalu penjelasan lebih lanjut aturan pemberian imbalan bunga berkaitan dengan PBB tertulis dalam Pasal 90 PMK 18/2021.

Jika permohonan wajib pajak terpenuhi ketentuannya, artinya penerbitan SKPIB maksimal 1 bulan dari diterimanya permohonan pemberian imbalan bunga secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Aturan tentang format SKPIB ada dalam Lampiran XX PMK 18/2021.

Berdasarkan Lampiran XX, SKPIB di dalamnya berisikan identitas wajib pajak, jenis pajak yang diberikan imbalan berikut masa/tahun pajaknya, jumlah imbalan bunga yang diberikan, dan alasan penerbitan SKPIB sesuai dengan UU KUP.

Penerbitan SKPIB mengikuti nota penghitungan (nothit) pemberian imbalan bunga. Nothit itu memuat penghitungan besaran imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak. Ketentuan tentang format nothit pemberian imbalan bunga ini tertulis dalam Lampiran XXII PMK 18/2021.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)