PajakOnline.com—Most Favoured Nation adalah perjanjian perdagangan dua negara yang berisikan klausul most favoured nation, di mana semua pihak sepakat setiap konsesi perdagangan yang diberikan ke mitra dagang akan diterapkan ke pihak lain dalam perjanjian tersebut.
Artinya aturan yang lebih menguntungkan tidak diberikan ke negara lain dengan tidak memberikan konsesi yang sama ke mitra perjanjian yang lain. Klausul MFN juga terdapat dalam tax treaty.
Biasanya klausul ini mempunyai efek mewajibkan negara tax treaty untuk memberikan manfaat pajak yang sama ke negara lain, contohnya lewat perjanjian bilateral. Dengan hal itu, MFN sebagai klausul non diskriminasi dengan tolok ukurnya perbandingan perlakukan antara nonresiden satu yurisdiksi dan nonresiden lain.
Sedangkan, berdasarkan definisi yang terdapat dalam laman resmi Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), MFN yaitu prinsip yang menekankan perlakukan yang sama untuk semua negara anggota WTO.
MFN sebagai sebuah prinsip dasar sistem perdagangan multilateral yang ada dalam banyak dokumen kesepakatan WTO. Kesepakatan yang didalamnya terdapat prinsip MFN di antaranya yaitu Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT).
Pada Article 1 GATT mengenai General Most-Favoured-Nation Treatment secara khusus mengatur tentang MFN. Sesuai dengan Article 1 GATT prinsip MFN mewajibkan setiap anggota WTO dalam menggunakan segera dan tanpa syarat perlakuan yang sama bagi impor dan ekspor tanpa membeda-bedakan asal dan negara tujuan impor dan ekspor tersebut sepanjang menyangkut anggota dari WTO.
