TRENDING
Tarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Most Favoured Nation (MFN)

Redaksi PajakOnline · 4 Feb 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Most Favoured Nation adalah perjanjian perdagangan dua negara yang berisikan klausul most favoured nation, di mana semua pihak sepakat setiap konsesi perdagangan yang diberikan ke mitra dagang akan diterapkan ke pihak lain dalam perjanjian tersebut.

Artinya aturan yang lebih menguntungkan tidak diberikan ke negara lain dengan tidak memberikan konsesi yang sama ke mitra perjanjian yang lain. Klausul MFN juga terdapat dalam tax treaty.

Biasanya klausul ini mempunyai efek mewajibkan negara tax treaty untuk memberikan manfaat pajak yang sama ke negara lain, contohnya lewat perjanjian bilateral. Dengan hal itu, MFN sebagai klausul non diskriminasi dengan tolok ukurnya perbandingan perlakukan antara nonresiden satu yurisdiksi dan nonresiden lain.

Sedangkan, berdasarkan definisi yang terdapat dalam laman resmi Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), MFN yaitu prinsip yang menekankan perlakukan yang sama untuk semua negara anggota WTO.

MFN sebagai sebuah prinsip dasar sistem perdagangan multilateral yang ada dalam banyak dokumen kesepakatan WTO. Kesepakatan yang didalamnya terdapat prinsip MFN di antaranya yaitu Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT).

Pada Article 1 GATT mengenai General Most-Favoured-Nation Treatment secara khusus mengatur tentang MFN. Sesuai dengan Article 1 GATT prinsip MFN mewajibkan setiap anggota WTO dalam menggunakan segera dan tanpa syarat perlakuan yang sama bagi impor dan ekspor tanpa membeda-bedakan asal dan negara tujuan impor dan ekspor tersebut sepanjang menyangkut anggota dari WTO.

Semua keuntungan atau keistimewaan yang suatu negara berikan kepada negara lain harus diberikan secara otomatis dan tanpa syarat kepada produk serupa yang berasal dari anggota WTO lainnya.

Lalu keistimewaan atau keuntungan itu bisa berbentuk penurunan tarif, prosedur bea cukai, atau akses pasar. Misalnya, penurunan tarif untuk produk beras impor harus diberikan kepada semua anggota WTO tanpa diskriminasi.

Pada prinsip ini dalam keadaan tertentu yang diperkenankan melakukan tindakan pengecualian atas prinsip MFN.

Pengecualian itu diberikan ketika anggota GATT membentuk suatu customs union atau free trade area yang melengkapi persyaratan kemudian tidak perlu memberikan perlakuan yang sama untuk negara anggota lain.

Sederhananya, Kementerian Perdagangan dalam laman resminya didefinisikan MFN menjadi tarif bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor yang masuk ke sebuah negara dari negara lainnya, dikecualikan pada negara yang mempunyai perjanjian khusus tentang tarif bea masuk dengan negara itu.

Singkatnya ada dua macam tarif bea masuk, diantaranya MFN atau tarif yang berlaku secara umum dan tarif yang berlaku secara khusus (tarif preferensi). Pada PMK 6/PMK.10/2017 terdapat ketentuan tentang MFN Indonesia. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)