TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Nomor Objek Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER – 08/PJ/2019, Nomor Objek Pajak atau NOP merupakan nomor identitas objek pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memberikan Nomor Objek Pajak untuk setiap objek pajak dalam rangka administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di mana, Nomor Objek Pajak tersebut dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atau Surat Ketetapan Pajak PBB.

Nomor Objek Pajak terdiri dari 18 digit dengan susunan yaitu:


  •  2 digit pertama berupa Kode Dati I

  •  2 digit kedua berupa Kode Dati II

  •  3 digit ketiga berupa Kode Kecamatan

  •  3 digit keempat berupa Kode Keluaran atau Kode Desa

  •  3 digit kelima merupakan Kode Nomor Blok

  •  4 digit keenam yang merupakan Nomor Urut Objek

  •  1 digit ketujuh adalah berupa Kode Khusus


Penyesuaian Nomor Objek Pajak atas suatu objek pajak PBB dilakukan dalam hal jika terjadi:

  •  Mutasi objek pajak

  • Pembentukan atau penyesuaian daerah

  • Perubahan Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan objek pajak


Kemudian Penghapusan NOP atas suatu objek pajak PBB dilakukan dalam hal objek pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai objek pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Azzahra Choirrun Nissa)