PajakOnline.com—Nota Retur Pajak diartikan sebagai dokumen yang wajib dilampirkan saat ada pengembalian barang atau pembatalan jasa kena pajak dari pembeli kepada penjual.
DJP menjelaskan, nota retur pajak dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.65/PMK.03/2010 nota retur yakni nota pembatalan dibuat oleh pembeli Barang Kena Pajak (BKP).
Pada nota retur pajak terdapat tiga (3) rangkap yang masing-masing untuk PKP Penjual, PKP Pembeli, dan Kantor Pelayanan Pajak tempat pembeli terdaftar.
Nota retur pajak mempunyai dasar hukum yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2010.
Dalam aturan itu mengatur mengenai tata cara pengurangan pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang dikembalikan atau dibatalkan.
Dalam aturan itu, nota retur pajak bisa mengurangi pajak keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan mengurangi pajak masukan dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli.
Alasan Nota Retur Pajak Dibuat
