TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Nota Retur Pajak

Redaksi PajakOnline · 16 Mar 2022, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nota Retur Pajak diartikan sebagai dokumen yang wajib dilampirkan saat ada pengembalian barang atau pembatalan jasa kena pajak dari pembeli kepada penjual.

DJP menjelaskan, nota retur pajak dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.65/PMK.03/2010 nota retur yakni nota pembatalan dibuat oleh pembeli Barang Kena Pajak (BKP).

Pada nota retur pajak terdapat tiga (3) rangkap yang masing-masing untuk PKP Penjual, PKP Pembeli, dan Kantor Pelayanan Pajak tempat pembeli terdaftar.

Nota retur pajak mempunyai dasar hukum yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2010.

Dalam aturan itu mengatur mengenai tata cara pengurangan pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang dikembalikan atau dibatalkan.

Dalam aturan itu, nota retur pajak bisa mengurangi pajak keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan mengurangi pajak masukan dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli.

Alasan Nota Retur Pajak Dibuat

Nota retur pajak terjadi karena terdapat pengembalian atau pembatalan barang dari PKP penjual.

Biasanya hal yang terjadi yaitu transaksi itu telah dilaporkan dan faktur pajak transaksi itu sudah dibuat.

Berikut penyebab barang dikembalikan kepada penjual yaitu:

- Barang tidak sesuai saat kesepakatan transaksi
- Barang terjadi kerusakan atau cacat.
- Terdapat pembatalan dengan alasan khusus yang sudah didiskusikan.
- Terdapat kesalahan informasi barang yang perlu dikoreksi.

Di luar itu nota retur pajak dianggap tidak ada karena mengalami beberapa keadaan berikut ini;

- Barang kena pajak yang dikembalian diganti dengn barang yang sama baik pada jenis, jumlah, juga harga.
- Pengembalian barang dilakukan pada saat yang sama dengan penyerahan BKP. Dalam keadaan itu, penjual bisa langsung memberikan surat pembatalan/perbaikan faktur. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)