TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Pajak Dividen

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak dividen adalah pemotongan atau pemungutan pajak atas laba yang diterima oleh pemegang saham, pemegang polis asuransi atau anggota koperasi yang mendapatkan bagian hasil usaha. Terkait tarif pajak dividen sendiri akan berbeda tergantung dari pasalnya.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), Pasal 4 ayat 1 (g) tentang objek pajak adalah penghasilan yang salah satunya adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua dividen merupakan objek pajak. Dalam kondisi tertentu, sebagian laba yang diperoleh tidak termasuk ke objek pajak sehingga tidak ada potongan pajak penghasilan. Maka dari itu, dividen dibagi menjadi 2 jenis yakni:

1. Dividen Bukan Objek Pajak
Dikatakan dalam Pasal 4 ayat 3 huruf F bahwa yang diterima oleh Wajib Pajak meliputi PT, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia tidak menjadi objek pajak selama memenuhi syarat berikut:
- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
- PT, BUMN/BUMD yang menerima dividen memiliki saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetorkan.
- Melanjutkan pasal tersebut pada huruf F, dividen dari modal yang merupakan dana pensiun tidak termasuk dalam objek pajak.

2. Dividen Objek Pajak
Dividen dengan kondisi atau syarat yang tidak disebutkan dalam pasal maupun ayat tersebut menjadi objek pajak. Namun, penghasilan dividen yang terkena pemotongan PPh ini terbagi menjadi 2 yaitu:
- Penghasilan dividen menjadi objek pajak tapi tidak terkena pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan.
- Penghasilan dividen menjadi objek pajak dan terkena pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan.

Terkait tarif pajaknya, terdapat 3 pasal yang mengatur pemotongan dan kondisi dividen yang menjadi objek pajak serta terkena pajak penghasilan yaitu:

1. PPh Pasal 4 ayat 2
Dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikenai PPh sebesar 10% dan bersifat final.
2. PPh Pasal 23
Dividen yang diterima Wajib Pajak dalam negeri dan BUT dikenai PPh sebesar 15% dari jumlah bruto.
3. PPh Pasal 26
Dividen yang diterima Wajib Pajak luar negeri dan selain BUT dikenai PPh sebesar 20% dari jumlah bruto.

Dengan demikian, setiap Wajib Pajak yang memperoleh dividen baik dari laba saham, laba polis asuransi, ataupun laba hasil usaha koperasi Wajib membayar pajak. (Atania Salsabila)