TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Sales Order dan Bedanya dengan Purchase Order

Redaksi PajakOnline · 17 Mar 2022, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sales order merupakan salah satu istilah yang sudah sangat familiar di dalam proses pemesanan dan penjualan produk barang dan jasa. Dokumen ini dapat menjadi penentu angka kepuasan pelanggan dan kesepakatan prospect untuk membeli produk perusahaan. Tanpa dokumen tersebut, perusahaan akan kesulitan untuk mengetahui kebutuhan pelanggan.

Sebelum membahas lebih lanjut, apakah Anda sudah mengetahui serta memahami arti dari istilah tersebut? Sales Order atau yang biasa disingkat dengan SO merupakan suatu dokumen penawaran penjualan yang dibuat secara tertulis oleh pihak penjual dan dikirimkan kepada pihak pembeli yang berisi informasi terkait detail produk, kuantitas, harga, serta syarat dan ketentuan yang telah disetujui.

Terdapat beberapa manfaat dengan keberadaan dokumen ini, antara lain:

1. Perusahaan dapat memantau logistik dan inventaris dengan lebih efisien.
2. Perusahaan dapat menghemat waktu dengan memilih pembeli yang serius dan yang tidak serius.
3. Proses penjualan menjadi lebih cepat dan efisien.
4. Proses audit internal perusahaan menjadi lebih mudah.

Selain sales order, terdapat dokumen lain yang terdapat dalam proses transaksi yang disebut dengan purchase order yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya.

Baca Juga: Purchase Order (PO) Berikut Penjelasannya

Namun, perlu diketahui bahwa keduanya merupakan dokumen yang berbeda. Berikut kami paparkan;

1. Sales order merupakan dokumen yang digunakan untuk mengkonfirmasi penjualan, sedangkan purchase order merupakan dokumen yang digunakan untuk memesan produk.

2. Sales order diterbitkan oleh penjual untuk pembeli sebelum penagihan, sedangkan purchase order dibuat oleh pembeli dan dikirimkan kepada penjual.

3. Saat Sales order diterbitkan maka tandanya pihak penjual menyetujui penjualan tersebut, sedangkan saat purchase order diterbitkan maka tandanya dokumen tersebut membuat kontrak antara pihak penjual dan pihak pembeli. (Atania Salsabila)