PajakOnline.com—Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen sertifikat yang memperlihatkan perusahaan legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Biasanya, SBU untuk perusahaan yang usahanya di bidang konstruksi. SBU diterbitkan Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK untuk perusahaan yang telah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU turut dijadikan tanda jika perusahaan dapat menjalankan pekerjaannya berdasarkan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tertulis pada Sertifikat Badan Usaha.
Dalam Sertifikat Badan Usaha ini terdapat beberapa fungsinya sebagai berikut;
1. Bukti Kompetensi USaha
SBU sebagai bukti otentik formal yang dapat menunjukkan kemampuan suatu usaha konstruksi berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal dan asing dengan kepemilikan SBU tidak perlu diragukan lagi kemampuannya.
