TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi

Redaksi PajakOnline · 3 Mar 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen sertifikat yang memperlihatkan perusahaan legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Biasanya, SBU untuk perusahaan yang usahanya di bidang konstruksi. SBU diterbitkan Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK untuk perusahaan yang telah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU turut dijadikan tanda jika perusahaan dapat menjalankan pekerjaannya berdasarkan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tertulis pada Sertifikat Badan Usaha.

Dalam Sertifikat Badan Usaha ini terdapat beberapa fungsinya sebagai berikut;

1. Bukti Kompetensi USaha
SBU sebagai bukti otentik formal yang dapat menunjukkan kemampuan suatu usaha konstruksi berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal dan asing dengan kepemilikan SBU tidak perlu diragukan lagi kemampuannya.

2. Memenuhi Persyaratan IUJK
Bagi perusahaan konstruksi yang mau mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), harus diawali dengan kepemilikan SBU. Kemudian mendapatkan SBU mereka, lalu bisa mengajukan permohonan dalam memperoleh IUJK.

3. Kualifikasi Ikut Tender
SBU menjadi bukti otentik kompetensi perusahaan konstruksi yang sebagai suatu pra-kualifikasi agar bisa turut serta pada proyek yang besar apalagi yang diadakan oleh pemerintah. Turut serta pada mega proyek dapat memberikan kesempatan untuk perusahaan agar berkembang ke depannya.

4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Perusahan dengan kepemilikan SBU pastinya sudah tidak perlu diragukan lagi. Dengan ini akan membantu contohnya ketika perusahaan melakukan kerja sama dengan perusahaan lain dalam melakukan joint venture atau joint operation. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)