PajakOnline.com—Skema build-operate-transfer adalah skema di mana kontraktor akan membangun, membiayai, mengoperasikan, dan memelihara fasilitas infrastruktur, sesuai dengan IBFD International Tax Glossary (2015).
Umumnya fasilitas ini hanya terbatas pada area prioritas, atau sektor pilihan, seperti yang ditentukan oleh negara berkembang yang sebagai tuan rumah.
Dalam kondisi tertentu, kontraktor asing bisa mengadakan joint venture yang bisa berbentuk kontrak atau ekuitas, bersama pihak lokal. Kontraktor kan melakukan pemungutan biaya, sewa dan biaya lain yang sebagai pengganti investasinya dan untuk memperoleh tingkat pengembalian yang wajar.
Kemudian fasilitas itu ditransfer ke pemerintah selaku tuan rumah atau bagian politik atau administrasi lain, pada akhir jangka waktu tertentu.
Lalu dalam BOT terdapat beberapa varian meliputi skema bangun-suplai operasi(build-supply-operate), bangun-sewa-transfer (build-lease-transfer dan rehabilitas-operasi-transfer (rehabilitate-operate-transfer).
Istilah bangun guna serah terdapat dan ada pada banyak aturan. Tetapi, ketentuan bangun guna serah secara jelas berhubungan dengan pajak tertulis pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.248/KMK.04/1995 jo. Surat Edaran (SE) Dirjen pajak No.SE-38/PJ.4/1995. Sesuai dengan Pasal 1 KMK 248/1995, bangun guna serah diartikan sebagai:
“Bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT), dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah selama masa bangun guna serah berakhir.”
Sesuai dengan penjelasan itu bisa diketahui ketika ada dua pihak yang memiliki keterlibatan pada perjanjian bangun guna serah.
1. Investor, yaitu pihak yang diberikan hak dalam mendirikan bangunan atau menggunakan atau mengusahakan bangunan itu dalam masa perjanjian bangun guna serah.
