TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bangun Guna Serah, Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 19 Jan 2022, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Skema build-operate-transfer adalah skema di mana kontraktor akan membangun, membiayai, mengoperasikan, dan memelihara fasilitas infrastruktur, sesuai dengan IBFD International Tax Glossary (2015).

Umumnya fasilitas ini hanya terbatas pada area prioritas, atau sektor pilihan, seperti yang ditentukan oleh negara berkembang yang sebagai tuan rumah.

Dalam kondisi tertentu, kontraktor asing bisa mengadakan joint venture yang bisa berbentuk kontrak atau ekuitas, bersama pihak lokal. Kontraktor kan melakukan pemungutan biaya, sewa dan biaya lain yang sebagai pengganti investasinya dan untuk memperoleh tingkat pengembalian yang wajar.

Kemudian fasilitas itu ditransfer ke pemerintah selaku tuan rumah atau bagian politik atau administrasi lain, pada akhir jangka waktu tertentu.

Lalu dalam BOT terdapat beberapa varian meliputi skema bangun-suplai operasi(build-supply-operate), bangun-sewa-transfer (build-lease-transfer dan rehabilitas-operasi-transfer (rehabilitate-operate-transfer).

Istilah bangun guna serah terdapat dan ada pada banyak aturan. Tetapi, ketentuan bangun guna serah secara jelas berhubungan dengan pajak tertulis pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.248/KMK.04/1995 jo. Surat Edaran (SE) Dirjen pajak No.SE-38/PJ.4/1995. Sesuai dengan Pasal 1 KMK 248/1995, bangun guna serah diartikan sebagai:

“Bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT), dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah selama masa bangun guna serah berakhir.”

Sesuai dengan penjelasan itu bisa diketahui ketika ada dua pihak yang memiliki keterlibatan pada perjanjian bangun guna serah.

1. Investor, yaitu pihak yang diberikan hak dalam mendirikan bangunan atau menggunakan atau mengusahakan bangunan itu dalam masa perjanjian bangun guna serah.

2. Pemegang hak atas tanah, adalah pihak yang memberikan hak terhadap tanah kepada investor. Kemudian bangunan yang didirikan investor bisa berbentuk gedung perkantoran, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah toko (ruko), hotel dan/atau bangunan lainnya.

Tidak hanya, KMK 248/1995 dan SE Dirjen Pajak No.SE-38/PJ.4/1995, aturan tentang bangun guna serah juga terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2017. Sesuai dengan Pasal 1 angka 3 PP 34/2017, bangun guna serah diartikan menjadi:

“Bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah investor mengoperasikan bangunan tersebut atau sebelum investor mengoperasikannya.”

Pada skema perjanjian bangun guna serah ini bisa mendapatkan beberapa jenis penghasilan untuk investor atau pemegang hak atas tanah. Investor diantaranya bisa mendapatkan penghasilan dari pengusahaan bangunan contohnya penghasilan pengusahaan hotel, pusat fasilitas olahraga.

Sedangkan, pemegang hak atas tanah diantaranya bisa mendapatkan penghasilan terhadap pembayaran berkala investor ketika masa perjanjian bangun guna serah. Aturan selanjutnya bisa disimak pada KMK No. 248/1995 jo. SE Dirjen Pajak No.SE - 38 /PJ.4/1995, dan PP 34/2017.

Sebagai contoh pada perjanjian guna serah yaitu, ketika PT X selaku pemilik tanah melakukan perjanjian bangun guna serah dengan PT Y difungsikan sebagai membangun gedung perkantoran. Ketika tahap pembangunan selesai, PT Y memiliki hak memakai bangunan itu selama 20 tahun.

Kemudian, dalam setiap bulannya selama 20 tahun itu PT Y melakukan pembayaran Rp100 juta kepada PT X dan di akhir masa bangun guna serah PT Y menyerahkan bangunan perkantoran itu kepada PT A. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)