PajakOnline.com—Controlled Foreign Company (CFC) adalah suatu perusahaan yang didirikan di luar negeri yang dalam kepemilikan dan pengendaliannya dijalankan oleh wajib pajak dalam negeri.
Ketentuan pengenaan pajak yang berlaku karena antara perusahaan X dan perusahaan Y merupakan dua entitas yang berbeda. Perusahaan Y yang didirikan di negara lain (Foreign Subsidiary), dapat dikendalikan oleh pemegang sahamnya, yaitu perusahaan X.
CFC ini dirancang menjadi salah satu bentuk penghindaran pajak (tax avoidance) lewat cara menunda pengakuan penghasilan yang modalnya bersumber dari luar negeri yang nantinya akan dilakukan pengenaan pajak di dalam negeri.
Di luar itu CFC dapat digunakan untuk menunda pembayaran dividen artinya pemungutan pajak atas dividen bisa tertunda. Oleh karena itu ketika perusahaan X ingin menunda pembagian penghasilan berbentuk dividen atau tetap menahan penghasilan itu di perusahaan anaknya (perusahaan Y) yang berada di Jerman, penghasilan berbentuk dividen itu tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia.
Situasi ini akan lebih menguntungkan lagi untuk perusahaan X jika mereka mendirikan perusahaan Y di negara yang tergolong menjadi negara tax haven. Sebab, penghasilan itu akan dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali di negara tax haven itu.
CFC Rules di Indonesia dalam menghadapi penghindaran pajak itu diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang dijelaskan jika:
