PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menerapkan sistem SSE pajak sebagai billing pembayaran online. Hal tersebut dilakukan untuk mengikuti perkembangan teknologi, modernisasi, serta otomatisasi sistem administrasi dalam hal pengelolaan pajak mulai dari pembayaran hingga pelaporannya.
Tetapi, nyatanya masih ada wajib pajak yang masih belum tahu tentang SSE Pajak. Dahulu, pemerintah menetapkan pembayaran pajak lewat SSE Pajak pada 1 Juli 2016 hingga Januari 2020. Meski begitu, pengetahuan terkait SSE pajak tetap penting untuk dipahami.
SSE Pajak merupakan singkatan dari Surat Setoran Elektronik. SSE adalah suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang diadministrasikan oleh Biller DJP dan menerapkan billing system. SSE pajak online ini akan menerbitkan kode billing untuk berbagai Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang digunakan untuk pembayaran pajak online.
Wajib Pajak sekarang tidak perlu lagi datang ke bank untuk bayar pajak, tapi kini juga bisa melakukan pembayaran pajak online melalui ATM atau internet banking.
Dahulu, SSE pajak online untuk penerbitan kode billing atau ID Billing pajak dapat diakses melalui sse.pajak.go.id.
Sse.pajak.go.id adalah aplikasi SSE/Surat Setoran Elektronik Pajak Online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menerbitkan kode billing pajak. Untuk menghasilkan kode billing pajak di sse.pajak.go.id ini, wajib pajak harus menginput satu per satu nomor NPWP, Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).
Manfaat Membuat ID Billing Melalui SSE
