TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan SSE Pajak

Redaksi PajakOnline · 14 Des 2023, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menerapkan sistem SSE pajak sebagai billing pembayaran online. Hal tersebut dilakukan untuk mengikuti perkembangan teknologi, modernisasi, serta otomatisasi sistem administrasi dalam hal pengelolaan pajak mulai dari pembayaran hingga pelaporannya.

Tetapi, nyatanya masih ada wajib pajak yang masih belum tahu tentang SSE Pajak. Dahulu, pemerintah menetapkan pembayaran pajak lewat SSE Pajak pada 1 Juli 2016 hingga Januari 2020. Meski begitu, pengetahuan terkait SSE pajak tetap penting untuk dipahami.

SSE Pajak merupakan singkatan dari Surat Setoran Elektronik. SSE adalah suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang diadministrasikan oleh Biller DJP dan menerapkan billing system. SSE pajak online ini akan menerbitkan kode billing untuk berbagai Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang digunakan untuk pembayaran pajak online.

Wajib Pajak sekarang tidak perlu lagi datang ke bank untuk bayar pajak, tapi kini juga bisa melakukan pembayaran pajak online melalui ATM atau internet banking.

Dahulu, SSE pajak online untuk penerbitan kode billing atau ID Billing pajak dapat diakses melalui sse.pajak.go.id.

Sse.pajak.go.id adalah aplikasi SSE/Surat Setoran Elektronik Pajak Online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menerbitkan kode billing pajak. Untuk menghasilkan kode billing pajak di sse.pajak.go.id ini, wajib pajak harus menginput satu per satu nomor NPWP, Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).

Manfaat Membuat ID Billing Melalui SSE

Dengan melalui sistem Surat Setoran Elektonik atau sse.pajak.go.id, angka tertib membayar pajak semakin meningkat. Hal tersebut tentu saja tidak lepas dari beberapa keuntungan yang dirasakan oleh wajib pajak. Berikut merupakan manfaat dari membuat ID billing melalui aplikasi surat setoran elektronik sse.pajak.go.id:

1. Hemat Waktu

Sistem Surat Setoran Elektronik pajak online memungkinkan wajib pajak untuk lebih banyak hemat waktu, tanpa menghabiskan waktu di jalan.

2. Bayar Pajak Dari Mana Saja, Kapan Saja

Hal ini dikarenakan wajib pajak dapat setor pajak tanpa harus selalu datang ke bank, tapi juga bisa melalui ATM atau internet banking dengan memasukkan ID billing.

Tetapi, kini wajib pajak tidak perlu lagi menggunakan kanal SSE tersebut karena sejak Januari 2020, kanal SSE sudah tidak lagi dipergunakan. Anda bisa melakukan pembayaran pajak melalui website resmi DJP karena Saat ini penyedia ID Billing adalah DJP Online maupun aplikasi terintegrasi. (Wiasti Meurani)