PajakOnline.com—Salah satu prinsip pemajakan yang menarik adalah konsep substance over form. Prinsip substance over form merupakan sebuah alat dalam pencegahan praktik penghindaran pajak (Anti Avoidance Rule). Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, Indonesia telah menerapkan berbagai anti avoidance rule yang bersifat spesifik yang semuanya terdapat dalam pasal 18 UU PPh.
Namun, kelemahan specific anti avoidance rule (SAAR) ini yaitu pengaturan tersebut terbatas pada skema, transaksi, atau ruang lingkup tertentu yang spesifik diatur pada pengaturan tersebut. Selain itu, otoritas pajak memiliki keterbatasan apabila wajib pajak ternyata dapat mengeksploitasi celah untuk melakukan penghindaran pajak yang tidak diatur pada SAAR tersebut.
Untuk itu, dibutuhkan sebuah general anti avoidance rule (GAAR) sebuah aturan pencegahan penghindaran pajak bersifat umum yang dapat memberikan otoritas pajak agar lebih fleksibel dalam menggunakan aturan tersebut demi menghadapi berbagai kasus atau skema.
Dalam PP nomor 55 tahun 2022, kewenangan penggunaan prinsip substance over form diberikan kepada Dirjen Pajak sebagai sebuah cara untuk menghadapi penghindaran pajak secara umum apabila SAAR tidak dapat digunakan. Adapun penggunaan prinsip ini merupakan upaya terakhir jika aturan – aturan lain tidak efektif dalam mencegah penghindaran pajak.
Pada pasal 4 ayat (1) UU PPh definisi penghasilan yang termasuk objek pajak, terdapat salah satu objek pajak yakni “dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun”. Dijabarkan bahwa dalam praktiknya sering dijumpai pembayaran/pembagian dividen pada suatu transaksi secara terselubung sehingga perlu diteliti substansi dari suatu transaksi tersebut. Kemudian “substance over form” hanya disebutkan pada penjelasan pasal 18 UU PPh, namun bukan sebagai sebuah aturan pencegahan penghindaran pajak
