TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Tentang Mutual Agreement Procedure (MAP)

Redaksi PajakOnline · 23 Feb 2022, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Mutual Agreement Procedure (MAP) menjadi alternatif bagi wajib pajak dalam penyelesaian sengketa yang memunculkan pemajakan berganda, atau ketika terdapat indikasi bahwa otoritas negara mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B atau sengketa transfer pricing.

Di Indonesia, terdapat ketentuan mengenai MAP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/PMK.03/2019. Wajib pajak dalam negeri bisa mengajukan permintaan pelaksanaan MAP ke Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat berwenang Indonesia ketika terjadi perlakuan perpajakan dari otoritas pajak mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.

Otoritas pajak mitra P3B yaitu otoritas perpajakan dalam negara mitra atau otoritas perpajakan pada yurisdiksi mitra yang memiliki wewenang untuk melakukan ketentuan pada P3B. Atau otoritas pajak di luar negeri.

Terdapat perlakuan perpajakan otoritas pajak mitra P3B berdasarkan ketentuan P3B yaitu:

- Pengenaan pajak dari otoritas pajak mitra P3B yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh :

(1) koreksi penentuan harga transfer,

(2) koreksi tentang keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap, dan/atau

(3) koreksi objek pajak penghasilan lainnya
- pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak peghasilan di mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur pada P3B
- Penentuan status menjadi subjek pajak dalam negeri oleh otoritas pajak mitra P3B
- Diskriminasi perlakuan perpajakan di mitra P3B dan/atau
- Penafsiran ketentuan P3B.

Umumnya MAP sebagai salah satu penyelesaian sengketa pajak. Diluar proses keberatan dan banding ke pengadilan pajak, wajib pajak bisa memilih salah satu jalan penyelesaian atau bersama-sama.

Ketika memilih dengan penyelesaian bersama-sama, contohnya, ketika selesai pemeriksaan dan terbit surat ketetapan pajak berbentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), wajib pajak mengajukan keberatan terhadap SKPKB berikut dengan mengajukan MAP ke kantor pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)