PajakOnline.com—Mutual Agreement Procedure (MAP) menjadi alternatif bagi wajib pajak dalam penyelesaian sengketa yang memunculkan pemajakan berganda, atau ketika terdapat indikasi bahwa otoritas negara mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B atau sengketa transfer pricing.
Di Indonesia, terdapat ketentuan mengenai MAP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/PMK.03/2019. Wajib pajak dalam negeri bisa mengajukan permintaan pelaksanaan MAP ke Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat berwenang Indonesia ketika terjadi perlakuan perpajakan dari otoritas pajak mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
Otoritas pajak mitra P3B yaitu otoritas perpajakan dalam negara mitra atau otoritas perpajakan pada yurisdiksi mitra yang memiliki wewenang untuk melakukan ketentuan pada P3B. Atau otoritas pajak di luar negeri.
Terdapat perlakuan perpajakan otoritas pajak mitra P3B berdasarkan ketentuan P3B yaitu:
- Pengenaan pajak dari otoritas pajak mitra P3B yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh :
