TRENDING
Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah Terdaftar
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Tentang Payment Gateway

Redaksi PajakOnline · 2 Mar 2022, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Payment Gateway adalah perantara transaksi jual beli online lewat aplikasi yang dapat melakukan otorisasi pembayaran dengan kartu kredit, pembayaran secara langsung, juga transfer antar bank. Payment gateway ini menjadikan sistem enkripsi kode khusus agar menjamin keamanan transaksi.

Ketika menggunakan sistem ini tidak perlu mengkhawatirkan terkait dengan keamanan. Dari segi keamanan Payment Gateway ini menerapkan keamanan yang begitu ketat. Terdapat beberapa sistem keamanan yang umumnya dipakai dalam sistem payment gateway:

- Address Verification System: Semua rincian mengenai penagihan tiap pelanggan akan dilakukan pemeriksaan dan disesuaikan dengan alamat kartu yang sudah terdaftar secara resmi. Dengan itu, pengguna tidak perlu mengkhawatirkan terjadinya salah tagih.

- Card Security Code: Setiap terjadinya transaksi hanya bisa diproses jika mempunyai 3 angka terakhir dalam nomor kartu kredit atau debit.

- 3D Secure Password: Dalam melakukan transaksi secara online pengguna akan diminta memasukkan password yang aman.

Cara kerja Payment Gateway

1. Pelanggan bertransaksi melalui online, pilih produk yang akan dibeli dan menentukan cara pembayaran agar memudahkan pelanggan dalam proses checkout.

2. Penjual mengirim data pembelian konsumen kepada penyedia jasa gerbang transaksi transaksi. Sesudah pembayaran berhasil, proses penjualan akan dilanjutkan ke bank atau institusi keuangan terkait.

3. Pihak bank memproses transaksi. Dalam tahap ini pihak bank mempunyai hak dalam menolak ketika terdapat kesalahan pembayaran atau kekeliruan data.

4. Selanjutnya penyedia jasa payment gateway mengirimkan pesan untuk penjual mengenai transaksi yang berhasil atau gagal.

5. Pihak bank menerima pembayaran hasil transaksi pelanggan lalu meneruskan ke pihak penjual.

6. Semua proses transaksi ini, jika tidak terdapat kesalahan artinya bisa dilakukan sangat cepat. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)