TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Tentang Tutup Buku

Redaksi PajakOnline · 28 Feb 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Saat menjalankan suatu bisnis pastinya akan melakukan perekaman semua transaksi dari adanya pendapatan, pengeluaran, dan transaksi-transaksi lainnya dalam pembukuan.

Kemudian pembukuan sebagai laporan untuk menyimpan informasi pada satu periode akuntansi. Ketika mendekati akhir periode akuntansi, semua pembukuan yang dilakukan akan ditutup.

Kegiatan ini yang disebut dengan tutup buku. Umumnya tutup bu yaitu kegiatan merangkum terhadap perolehan hasil akhir atas suatu siklus akuntansi atau keuangan suatu bisnis. Bisa dikatakan juga, tutup buku menjadi tanda untuk bisnis sudah menutup laporan dalam periode keuangan itu.

Artinya saat terdapat aktivitas keuangan sesudah masa tutup buku, aktivitas itu masuk ke pembukuan di periode berikutnya.

Tutup buku juga bisa dilakukan dengan cara memindahkan saldo akhir di setiap akun ke saldo awal di periode berikutnya.

Ketika kegiatan tutup buku dilakukan setiap bulan, semua akun laba-rugi ditutup lalu dipindahkan ke akun laba pada bulan berikutnya saat periode berjalan.

Sementara tutup buku dilakukan setiap tahun, laporan laba-rugi dipindahkan menjadi laba ditahan.

1.Fungsi Tutup Buku

Tutup Buku memiliki tujuan dalam mengetahui posisi saldo akhir pada satu periode siklus akuntansi.

Dari tujuan secara luas, aktivitas tutup buku terdapat empat fungsi umum di antaranya:

2.Fungsi Pelaporan

Dengan adanya tutup buku, perusahaan dapat mengetahui keadaan keuangan nya dalam periode sebelumnya.

Contohnya pada pembagian dividen. Aktivitas tutup buku bisa sebagai tanda tanggal cut-off siapa yang mendapatkan dividen dan kapan investor itu akan mendapat dividen.

Tidak hanya untuk investor. Penentuan tanggal dan informasi tutup buku juga fungsinya untuk pihak-pihak yang berkepentingan contohnya auditor, petugas pajak dan direksi.

3.Fungsi Analisis

Tutup buku dalam suatu siklus akuntansi turut membantu perusahaan untuk pengambilan keputusan lewat analisis posisi keuangan perusahaan. Perusahaan bisa mengetahui saldo akhir, laba-rugi, nilai aset, sampai piutang juga hutang dalam suatu periode.

Atas keadaan keuangan itu, bisa diketahui perusahaan apakah berhasil mencapai target dalam periode itu dan mampu membantu saat pengambilan keputusan strategis di periode berikutnya.

Ketika tutup buku tidak dilakukan perusahaan, artinya semua aktivitas yang mestinya masuk di periode berikutnya terekam dalam periode berjalan dan mengacaukan aktivitas analisis keuangan.

4.Fungsi Evaluasi

Lewat tutup buku, perusahaan bisa mengidentifikasi masalah yang menjadi penghambat dalam perkembangan suatu usaha yang dijalankan. Perusahaan bisa mengetahui pos-pos apa yang menjadi masalah dalam bisnisnya, bagian apa yang harus ditingkatkan atau dihilangkan..

5.Fungsi Pembentukan
Fungsi lainnya pada aktivitas tutup buku yaitu saldo akhir dalam periode sebelumnya dibentuk atau digunakan menjadi saldo awal dalam periode berikutnya. Kemudian digunakannya saldo akhir ini sebagai saldo baru yang dipakai dalam aktivitas operasional perusahaan dalam periode berjalan atau selanjutnya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)