PajakOnline.com—Wajib Pajak yang terkait dengan proses pemeriksaan pajak dipaksa undang-undang perpajakan untuk memberikan kesempatan bagi pemeriksa pajak yang bertugas untuk dapat memasuki tempat ataupun ruangan yang dirasa perlu untuk diperiksa. Termasuk penyimpanan dokumen, uang, maupun barang yang menjadi petunjuk atas keadaan usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak, serta Wajib Pajak juga harus memberikan bantuan sebagai upaya untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan ini. Tindakan penyegelan juga termasuk ke dalam serangkaian tindakan dalam proses pemeriksaan pajak.
Penyegelan merupakan suatu tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka proses pemeriksaan atas suatu tempat ataupun ruangan tertentu, serta atas barang bergerak ataupun tidak bergerak yang telah digunakan atau diduga digunakan sebagai alat dalam menyimpan buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lainnya yang dapat memberikan petunjuk atas kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa.
Tindakan penyegelan ini menjadi salah satu wewenang dalam proses pemeriksaan pajak untuk dapat menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Kebijakan yang mengatur penyegelan dalam pemeriksaan pajak ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.184/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, sebagaimana telah diubah menjadi PMK No.18/PMK.03/2021 yang merupakan aturan dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Selanjutnya, berikut ini objek atas tindak penyegelan dalam proses pemeriksaan pajak, yakni:
- Buku
- Catatan
- Dokumen
- Termasuk data yang dikelola secara elektronik
- Benda-benda lain yang dapat memberikan petunjuk atas kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas yang dilakukan oleh Wajib Pajak
Terdapat syarat dalam tindak penyegelan. Tindakan penyegelan dalam proses pemeriksaan pajak dapat dilakukan apabila:
