PajakOnline.com—Sudah menjadi bagian dari proses pengendalian dalam perpajakan yaitu melakukan pemeriksaan pajak. Dilakukannya kegiatan pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa wajib pajak sudah melaksanakan kewajiban pajak sesuai dengan jumlah yang ditentukan dan aturan yang berlaku.
Sesuai dengan pasal 29 UU KUP, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mempunyai kewenangan untuk memeriksa Wajib Pajak. Tujuan dilakukannya pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Wajib Pajak harus memberikan kewenangan untuk memeriksa kepada Direktur Pajak. Ketika Wajib Pajak melakukan penolakan dan menghindari pemeriksaan, maka pemeriksa berhak melakukan penyegelan aset milik Wajib Pajak.
Hal ini sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) UU KUP tentang memberi wewenang kepada Dirjen Pajak untuk melakukan penyegelan terhadap tempat, ruang, dan barang bergerak/tidak bergerak. Apa yang dimaksud dengan penyegelan?
Aturan yang mengatur tentang penyegelan dalam proses pemeriksaan di antaranya terkandung dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/PMK.03/2013 mengenai Tata Cara Pemeriksaan yang telah digantikan dengan PMK No. 184/PMK.03/2015 lalu kembali digantikan dengan PMK No. 18/PMK/03/2021 yang menjadi aturan pelaksana UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Penyegelan diartikan sebagai "Tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/ato tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda benda lain" Terkandung dalam Pasal 1 angka 13 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Sudah menjadi salah satu kewenangan pemeriksa pajak untuk melakukan penyegelan dalam proses pemeriksaan sebagai sarana pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan bentuk pemeriksaan lapangan. Pemeriksa juga memiliki kewenangan melaksanakan penyegelan sebagai sarana memperoleh atau mengamankan buku, catatan/dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda lain yang bisa memberikan petunjuk mengenai kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak yang diperiksa.
