PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN dapat dibuat faktur pajak gabungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER03/PJ/2022.
Penjelasan DJP tersebut menanggapi pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. DJP menerangkan, pembuatan faktur pajak gabungan dapat dibuat jika penyerahan BKP atau JKP diberikan kepada pembeli yang sama dalam 1 bulan kalender.
“Dalam hal penyerahannya kepada pembeli yang sama dalam 1 bulan kalender maka dapat dibuat faktur pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan
DJP menambahkan bahwa penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas tak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur penyerahan BKP/JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu/tempat tertentu tidak dapat dibuat faktur pajak gabungan.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PER-03/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat 1 faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender.
