TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Peraturan Baru PPN, Input Faktur Sesuai Alamat Cabang

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan terbaru perihal faktur pajak, yakni PER-03/PJ/2022 dengan mencabut ketentuan sebelumnya PER-24/PJ/2012. Ketentuan pada peraturan terbaru tersebut diberlakukan sejak 1 April 2022 bersamaan dengan penggunaan tarif baru atas PPN yaitu 11%.

Atas perubahan tersebut terdapat ketentuan baru dan beberapa ketentuan sebelumnya mengalami perubahan, mulai dari penggunaan alamat pada faktur, kode pada faktur pajak, batas waktu penguploadan faktur, dan sebagainya.

Dalam hal ini tentunya pengaplikasian ketentuan terbaru terkait faktur pajak sudah seharusnya membutuhkan waktu dalam tahap penyesuaian dan memunculkan beberapa pertanyaan.

Dalam perubahan ketentuan peraturan atas faktur pajak ini kita akan membahas lebih lanjut mengenai perubahan apa saja yang ada akibat setelah diterbitkannya PER-03/PJ/2022.

Sebagaimana mestinya penginputan alamat pada faktur telah ditentukan pada Peraturan Dirjen Pajak Pasal 6, di mana Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak dengan menginput alamat sesuai dengan pembeli atau bisa dikatakan alamat yang sesungguhnya (sebenarnya) atau bisa juga dengan alamat yang tertera dalam surat keterangan terdaftar maupun pada surat pengukuhan PKP.

Dalam hal ini, jika alamat sesungguhnya berbeda dengan alamat yang telah tercantum pada SKT dan SPPKP, maka wajib pajak diharuskan melakukan permohonan perubahan data atas alamat sesungguhnya menjadi alamat yang tercantum pada SKT dan SPPKP.

Selain itu, pada pembaruan Perdirjen ini juga mengatur penulisan alamat untuk masing-masing PKP. Merujuk pada PER-03/PJ/2022, yang mana PKP cabang telah memusatkan PPN kepada KKP Wajib Pajak Besar, KKP Madya , maupun KPP Khusus, serta untuk BKP dan/atau JKP tersebut diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutangnya yang dipusatkan, adapun ketentuan yang berlaku :

Nama dan NPWP, nama dan NPWP PKP yang membayar PPN atau PPN dan PPnBM (nama dan NPWP Pusat); dan

Alamat, yaitu alamat dalam set PPN atau PPN dan PPnBM (alamat cabang) penerima BKP dan/atau JKP.