PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan terbaru perihal faktur pajak, yakni PER-03/PJ/2022 dengan mencabut ketentuan sebelumnya PER-24/PJ/2012. Ketentuan pada peraturan terbaru tersebut diberlakukan sejak 1 April 2022 bersamaan dengan penggunaan tarif baru atas PPN yaitu 11%.
Atas perubahan tersebut terdapat ketentuan baru dan beberapa ketentuan sebelumnya mengalami perubahan, mulai dari penggunaan alamat pada faktur, kode pada faktur pajak, batas waktu penguploadan faktur, dan sebagainya.
Dalam hal ini tentunya pengaplikasian ketentuan terbaru terkait faktur pajak sudah seharusnya membutuhkan waktu dalam tahap penyesuaian dan memunculkan beberapa pertanyaan.
Dalam perubahan ketentuan peraturan atas faktur pajak ini kita akan membahas lebih lanjut mengenai perubahan apa saja yang ada akibat setelah diterbitkannya PER-03/PJ/2022.
Sebagaimana mestinya penginputan alamat pada faktur telah ditentukan pada Peraturan Dirjen Pajak Pasal 6, di mana Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak dengan menginput alamat sesuai dengan pembeli atau bisa dikatakan alamat yang sesungguhnya (sebenarnya) atau bisa juga dengan alamat yang tertera dalam surat keterangan terdaftar maupun pada surat pengukuhan PKP.
