TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lewat Tiga Bulan, Faktur Pajak Bisa Dianggap Tidak Dibuat

Redaksi PajakOnline · 2 Jun 2022, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com— Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memahami ketentuan mengenai faktur pajak karena faktur pajak bisa dianggap tidak dibuat.

Sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) PER-03/PJ/2022, jika pembuatan melewati jangka waktu 3 bulan sejak tanggal saat faktur pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3), faktur pajak tersebut dianggap tidak dibuat.

“PKP yang membuat faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. PPN yang tercantum dalam faktur pajak [tersebut] … merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,” bunyi penggalan Pasal 33 ayat (2) dan (3), dikutip hari ini.

Aturan tersebut memberikan contoh mengenai faktur pajak dianggap tidak dibuat sebagai berikut;

CV M yang merupakan PKP melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada PT N yang faktur pajaknya seharusnya dibuat pada tanggal 20 April 2022. Namun, tanggal pembuatan faktur pajak yang tercantum dalam faktur pajak yaitu 20 Juli 2022.

Berdasarkan pada ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang dianggap tidak dibuat. Hal ini dikarenakan faktur pajak itu dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, yaitu setelah melewati 19 Juli 2022.

CV M dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Jika PT N merupakan PKP maka PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada:

-saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP);
-saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
-saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
-saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
-saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
-Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun ketentuan pada Pasal 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022 berlaku untuk faktur pajak gabungan. Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.