PajakOnline.com—Aturan tentang Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2 di antaranya tertulis pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-14/PJ/2013. Sesuai Pasal 2 ayat (2) aturan ini Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 umumnya menjadi bukti pemotongan PPh Pasal 21.
Lebih jelasnya, Formulir 1721-A1 dalam Pasal 2 ayat(2) huruf c PER-14/PJ/2013 yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.
Sedangkan, dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-14/PJ/2013 dijelaskan Formulir 1721-A2 yaitu Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ANggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)/pejabat negara/pensiunannya.
Kemudian yang dimaksud bukti pemotongan PPh yaitu dokumen berbentuk formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong/pemungut PPh. Formulir atau dokumen itu disusun untuk bukti terhadap pemotongan PPh yang sudah dilakukan pemotong pajak.
Dalam bukti pemotongan itu juga melihatkan jumlah PPh yang sudah dipotong. Di luar itu, bukti itu bisa berguna dalam mengecek kebenaran terhadap jumlah pajak yang sudah dipotong dan dibayarkan.
