TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Formulir 1721-A1 dengan 1721-A2

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Aturan tentang Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2 di antaranya tertulis pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-14/PJ/2013. Sesuai Pasal 2 ayat (2) aturan ini Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 umumnya menjadi bukti pemotongan PPh Pasal 21.

Lebih jelasnya, Formulir 1721-A1 dalam Pasal 2 ayat(2) huruf c PER-14/PJ/2013 yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.

Sedangkan, dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-14/PJ/2013 dijelaskan Formulir 1721-A2 yaitu Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ANggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)/pejabat negara/pensiunannya.

Kemudian yang dimaksud bukti pemotongan PPh yaitu dokumen berbentuk formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong/pemungut PPh. Formulir atau dokumen itu disusun untuk bukti terhadap pemotongan PPh yang sudah dilakukan pemotong pajak.

Dalam bukti pemotongan itu juga melihatkan jumlah PPh yang sudah dipotong. Di luar itu, bukti itu bisa berguna dalam mengecek kebenaran terhadap jumlah pajak yang sudah dipotong dan dibayarkan.

Artinya Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 menjadi formulir atau dokumen lain yang disusun pemotong PPh Pasal 21, di antaranya pemberi kerja atau bendahara. Bukti pemotongan itu di dalamnya berisikan perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang dan sudah dipotong.

Bagi wajib pajak yang sebagai pegawai sedikitnya akan mendapat bukti pemotongan PPh Pasal 21 melalui jenis formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta dan formulir 1721-A2 untuk Pegawai Negeri Sipil.

Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016, pemotong PPh Pasal 21 perlu menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan yang diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala selambat-lambatnya 1 bulan sesudah tahun kalender berakhir.

Oleh karena itu, pemotong PPh Pasal 21 diwajibkan menyerahkan bukti potong 1721-A1/1721-A2 paling lambat bulan Januari pada tahun selanjutnya. Sebagai contoh bagi tahun 2021, maksimal yaitu akhir Januari 2022.

Tetapi jika pada keadaan pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember artinya bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1/1721-A2) itu perlu diberikan setidaknya 1 bulan sesudah yang berkaitan telah berhenti bekerja. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)