TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS dalam Laporan SPT Tahunan

Redaksi PajakOnline · 31 Mar 2024, 01.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Formulir laporan SPT Tahunan terdapat beberapa jenis yakni formulir SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS bagi wajib pajak orang pribadi atau WPOP. Ketiga formulir ini memiliki perbedaan yang mendasar yakni terkait dengan status pekerja dan besaran penghasilan WPOP setiap tahunnya.

Penggunaan formulir 1770 dikhususkan bagi wajib pajak perorangan yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Bagi wajib pajak dengan penghasilan lebih besar atau sama dengan Rp60 juta per tahun, pelaporannya menggunakan formulir 1770S.

Wajib pajak orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp60 juta tiap tahunnya dapat menggunakan formulir 1770SS.

Selengkapnya, perbedaan formulir SPT 1770, 1770S, dan 1770SS sebagai berikut;

1. Fomulir 1770 (SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi)
SPT Tahunan 1770 ini merupakan Surat Pemberitahuan yang perlu dihitung atau dibayarkan dan kemudian dilaporkan oleh wajib pajak yang memiliki sebuah usaha kecil. Formulir 1770 harus diisi oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan kena pajak tahunan melebihi batas yang ditentukan oleh pemerintah. Jenis SPT Tahunan ini memiliki ketentuan bagi wajib pajak yang penghasilannya berasal dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja Dikenakan pajak penghasilan (PPh) final dan/atau bersifat final Berasal dari penghasilan lain.

2. Formulir 1770S (SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana)
SPT Tahunan 1770S ini merupakan Surat Pemberitahuan yang perlu dilaporkan oleh wajib pajak apabila memiliki jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahunnya. Ketentuannya, memiliki penghasilan berasal dari satu atau lebih pemberi kerja dalam negeri lainnya. Dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.

3. Formulir 1770SS (SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770SS Sangat Sederhana)
Mempunyai penghasilan Berasal selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta.

Perbedaan dari ketiga jenis SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi ini dapat menjadi acuan supaya tidak salah dalam mengisi, membayar, dan melaporkan pajak tahunan. Untuk pelaporan SPT Tahunan jenis 1770, 1770S, dan 1770SS dapat disampaikan melalui formulir kertas (tertulis) atau dapat juga dilaporkan melalui e-filing hingga tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir.