PajakOnline.com—Nota pembatalan faktur pajak adalah dokumen yang harus disertakan ketika terjadi pengembalian faktur pajak atas transaksi Jasa Kena Pajak (JKP). Selain nota pembatalan untuk faktur pajak JKP, terdapat pula nota retur. Berikut ini kita bahas bersama;
Nota Pembatalan Faktur Pajak
Nota pembatalan merupakan nota yang diterbitkan saat terjadinya pembatalan transaksi dan pengembalian Jasa Kena Pajak. Berdasarkan pasal 15 ayat 3 PER-24/PJ/2012, pembatalan transaksi atas penyerahan JKP yang faktur pajaknya telah diterbitkan harus didukung oleh bukti dokumen batalnya transaksi dapat berupa pembatalan kontrak/nota pembatalan.
Nota pembatalan biasa digunakan sebagai pendukung untuk membatalkan faktur pajak dengan kekeliruan isi yang tidak dapat diperbaiki melalui faktur pajak pengganti. Kekeliruan itu meliputi kesalahan penulisan NPWP atau kejadian luar biasa yang mengakibatkan terjadinya pembatalan faktur pajak.
Nota pembatalan faktur pajak harus dibuat oleh pengguna jasa kena pajak pada saat terjadi batalnya transaksi atas barang kena pajak/ jasa kena pajak pada saat terjadi batalnya transaksi sebagian atau seluruhnya.
Nota pembatalan mengurangi pajak keluaran penjual barang/ pemberi jasa pada masa diterbitkan, sebaliknya bagi pihak pembeli penerbitan nota pembatalan faktur pajak mengurangi pajak masukan. Jika Pembeli/pengguna jasa bukan PKP maka atas PPN/PPnBM dari nota retur/ nota pembatalan dapat dibebankan kepada pengguna jasa bersangkutan.
Nota pembatalan memiliki komponen-komponen sebagai berikut:
1. Kop Nota Pembatalan, nomor nota pembatalan yang diberikan atas faktur pajak,tanggal pembatalan.
