TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Nota Pembatalan dengan Nota Retur

Redaksi PajakOnline · 9 Jan 2024, 08.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nota pembatalan faktur pajak adalah dokumen yang harus disertakan ketika terjadi pengembalian faktur pajak atas transaksi Jasa Kena Pajak (JKP). Selain nota pembatalan untuk faktur pajak JKP, terdapat pula nota retur. Berikut ini kita bahas bersama;

Nota Pembatalan Faktur Pajak

Nota pembatalan merupakan nota yang diterbitkan saat terjadinya pembatalan transaksi dan pengembalian Jasa Kena Pajak. Berdasarkan pasal 15 ayat 3 PER-24/PJ/2012, pembatalan transaksi atas penyerahan JKP yang faktur pajaknya telah diterbitkan harus didukung oleh bukti dokumen batalnya transaksi dapat berupa pembatalan kontrak/nota pembatalan.

Nota pembatalan biasa digunakan sebagai pendukung untuk membatalkan faktur pajak dengan kekeliruan isi yang tidak dapat diperbaiki melalui faktur pajak pengganti. Kekeliruan itu meliputi kesalahan penulisan NPWP atau kejadian luar biasa yang mengakibatkan terjadinya pembatalan faktur pajak.

Nota pembatalan faktur pajak harus dibuat oleh pengguna jasa kena pajak pada saat terjadi batalnya transaksi atas barang kena pajak/ jasa kena pajak pada saat terjadi batalnya transaksi sebagian atau seluruhnya.

Nota pembatalan mengurangi pajak keluaran penjual barang/ pemberi jasa pada masa diterbitkan, sebaliknya bagi pihak pembeli penerbitan nota pembatalan faktur pajak mengurangi pajak masukan. Jika Pembeli/pengguna jasa bukan PKP maka atas PPN/PPnBM dari nota retur/ nota pembatalan dapat dibebankan kepada pengguna jasa bersangkutan.

Nota pembatalan memiliki komponen-komponen sebagai berikut:

1. Kop Nota Pembatalan, nomor nota pembatalan yang diberikan atas faktur pajak,tanggal pembatalan.

2. Dalam nota pembatalan terdapat beberapa kolom yang harus Anda isi diantaranya nama, alamat serta NPWP pembeli dan penjual/ pemberi JKP, nomor urut, jenis JKP yang dibatalkan, jumlah penggantian JKP yang dibatalkan dan jumlah PPN yang diminta kembali.

Nota pembatalan dibuat dalam 3 rangkap. Lembar pertama untuk PKP pemberi JKP, lembar kedua untuk penerima JKP dan lembar ketiga untuk KPP tempat penerima JKP terdaftar.

Nota Retur

Nota retur dibuat oleh pembeli pada saat terjadi pengembalian Barang Kena Pajak. Nota retur sendiri merupakan sebuah dokumen mengenai transaksi pengembalian barang dagangan yang dilakukan oleh pihak pembeli kepada pihak penjual barang dagangan. Nota retur wajib dibuat oleh pembeli pada saat barang dikembalikan.

Nota retur paling sedikit harus memuat:

1. Nomor urut nota retur
2. Nomor, kode seri dan tanggal faktur pajak dari barang kena pajak yang dikembalikan,
3. Nama, alamat dan NPWP pembeli dan NPWP penjual.
4. Jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan
5. PPN atas BKP yang dikembalikan/ PPN atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan.

Nota retur yang dibuat oleh pihak pembeli disebut sebagai nota retur pembelian dan nota retur yang diterima oleh pihak penjual disebut sebagai nota retur penjualan.

Nota retur dibuat dalam rangkap 2, tetapi jika pembeli bukan PKP maka nota retur dibuat rangkap 3 sebagai pelaporan pembeli ke KPP terdaftar. (Wiasti Meurani)