PajakOnline.com—Pajak langsung dan pajak tidak langsung berlaku di Indonesia sesuai jenis pajak. Terdapat 3 macam pengelompokkan pajak, yakni berdasarkan golongan atau cara pemungutannya, sifatnya, dan lembaga pemungutannya.
Jika berdasarkan golongannya atau cara pemungutannya, pajak dikelompokkan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Berdasarkan sifatnya, pajak dilkelompokkan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Sementara, berdasarkan lembaga pemungutannya, pajak dikelompokkan menjadi pajak pusat dan pajak daerah.
Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 pasal 1, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.
Bagaimana dengan pajak langsung dan pajak tidak langsung, apa bedanya?
Pajak langsung merupakan pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain, maka pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain. Pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara berkala.
Terdapat tiga unsur untuk mengenali pajak tidak langsung:
- Penanggung jawab pajak yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila terdapat faktor atau kejadian yang menyebabkan untuk dikenakan pajak.
- Penanggung pajak yaitu orang yang memikul beban pajak.
- Pemikul beban pajak, yakni orang yang diharuskan dalam undang-undang memikul beban pajak.
Berikut, Pajak yang termasuk dalam golongan pajak langsung di antaranya yaitu:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Kewajiban pajak dalam PPh ini tidak dapat diwakilkan.
