PajakOnline.com—Dalam dunia perpajakan, banyak sekali istilah-istilah yang perlu dan penting untuk diketahui Wajib Pajak karena suatu saat nanti mereka akan bertemu dengan istilah-istilah pajak dalam mengurus proses perpajakannya.
Dalam dunia akuntansi, terdapat jenis pajak atau pungutan dengan istilah pajak subjektif dan objektif.
Masyarakat mungkin masih banyak yang kurang tahu mengenai kedua jenis pajak tersebut. Kedua jenis pajak atau pungutan tersebut wajib dibayarkan tepat waktu sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan. Kedua pajak tersebut jelas berbeda, di mana pajak objetif ialah jenis pajak yang tidak melihat kondisi Wajib Pajak namun dilihat dari sifat objek pajaknya.
Objek yang dimaksud yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan ataupun peristiwa yang dapat menyebabkan adanya utang pajak dan kemudian ditetapkan untuk subjeknya tetapi tidak mempersoalkan apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia atau di luar negeri.
Dalam hal tarif, pajak objektif mengikuti ketentuan yang sudah berlaku dalam Undang-undang berdasarkan kriteria penghasilan sebagai berikut:
