TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam dunia perpajakan, banyak sekali istilah-istilah yang perlu dan penting untuk diketahui Wajib Pajak karena suatu saat nanti mereka akan bertemu dengan istilah-istilah pajak dalam mengurus proses perpajakannya.

Dalam dunia akuntansi, terdapat jenis pajak atau pungutan dengan istilah pajak subjektif dan objektif.

Masyarakat mungkin masih banyak yang kurang tahu mengenai kedua jenis pajak tersebut. Kedua jenis pajak atau pungutan tersebut wajib dibayarkan tepat waktu sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan. Kedua pajak tersebut jelas berbeda, di mana pajak objetif ialah jenis pajak yang tidak melihat kondisi Wajib Pajak namun dilihat dari sifat objek pajaknya.

Objek yang dimaksud yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan ataupun peristiwa yang dapat menyebabkan adanya utang pajak dan kemudian ditetapkan untuk subjeknya tetapi tidak mempersoalkan apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia atau di luar negeri.

Dalam hal tarif, pajak objektif mengikuti ketentuan yang sudah berlaku dalam Undang-undang berdasarkan kriteria penghasilan sebagai berikut:

1.Orang pribadi atau badan usaha yang memakai benda kena pajak.
2.Pungutan yang berhubungan dengan pemindahan harta dari Indonesia ke luar negeri.
3.Pungutan pajak atas kekayaan, kepemilikan barang mewah atau aset di negara lain.

Berbeda dengan pajak objektif, pajak subjektif merupakan pungutan yang berasal dari orang pribadi dan telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan memiliki NPWP sebagai syarat administrasi untuk melaksanakan hak dan kewjiban perpajakannya.

Pada dasarnya, pajak subjektif fokus pada pengenaan pajak yang memerhatikan pribadi dari Wajib Pajak (subjek) sesuai ketentuan Undang-Undang dan kemudian menetapkan objek untuk pajaknya.

Contoh dari masing-masing pajak yakni, dari pajak objektif terdapat PPN, PBB, PPnBM. Sedangkan contoh dari pajak subjektif ialah PPh Pasal 21, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23. (Atania Salsabila)