PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan insentif fiskal melalui beragam fasilitas kepabeanan untuk mendukung dan memfasilitasi perdagangan industri dalam negeri. Fasilitas tersebut meliputi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Industri Kecil Menengah (IKM), KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan Kawasan Berikat.
“Masing-masing (fasilitas kepabeanan) memberikan insentif fiskal yang berbeda tergantung pada peruntukannya,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Askolani dalam keterangan pers yang kami kutip hari ini.
Fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin, dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor.
Adapun batasan nilai investasi sampai dengan Rp15 miliar dan hasil penjualan paling banyak Rp50 miliar. Kecuali mesin, impor barang-barang tersebut dapat diberikan fasilitas KITE Pembebasan. Sementara itu, untuk barang-barang impor selain barang contoh dan mesin mendapat fasilitas KITE Pengembalian tanpa ada batasan nilai investasi.
