PajakOnline.com—Dalam pajak pertambahan nilai (PPN) ada istilah PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut, yang menjadi fasilitas dalam PPN yang telah diatur pada Pasal 16B Undang-Undang No. 8 Tahun 1993 jo. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN).
Pemberian fasilitas pada PPN ini bisa dilakukan sebagian atau seluruhnya, dalam sementara waktu atau seterusnya. Tetapi pemberian fasilitas PPN ini, dari PPN dibebaskan atau PPN tidak dipungut dibatasi dengan hal-hal dibawah ini:
-Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu dalam daerah pabean.
-Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu atau penyerahan jasa Kena Pajak (JKP) tertentu
-Impor Barang Kena Pajak tertentu
-Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu di luar daerah pabean di dalam daerah pabean
-Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam penjelasan Pasal 16B, UU PPN tidak memberikan perbedaan alasan memberikan fasilitas PPN dibebaskan atau PPN tidak dipungut. Keduanya memiliki alasan yang tidak terpisahkan tetapi dijelaskan dengan cara serempak, seperti sebagai meningkatkan daya saing, mendorong sektor ekonomi dalam prioritas tinggi berskala nasional, dan melancarkan pembangunan nasional.
Perbedaan antara keduanya terkandung dalam UU PPN yang didasarkan pada satu petunjuk sebagai sarana untuk membedakan antara fasilitas PPN tidak dipungut dan fasilitas PPN dibebaskan. Petunjuk itu perbedaan perlakuan pengkreditan pajak masukan yang tertulis pada Pasal 16B ayat (2) dan (3) UU PPN.
Pajak masukan yang dibayar dalam perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang dalam penyerahannya tidak dilakukan pemungutan PPN bisa dikreditkan. Di sisi lain, pajak masukan yang dibayar sebagai perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang pada penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak bisa dikreditkan.
Fasilitas PPN dibebaskan biasanya diberikan untuk PKP yang memberikan BKP bersifat strategis, BKP dan/atau JKP tertentu, penyerahan untuk perwakilan negara asing dan badan internasional juga pejabatnya dengan asas timbal balik/resiprokal, dan jasa kebandarudaraan tertentu.
