PajakOnline.com—Pada umumnya, setiap negara menerapkan kewajiban perpajakan bagi warga negaranya sesuai dengan kebijakan masing-masing negara. Wajib Pajak adalah orang pribadi maupun badan yang memiliki kewenangan untuk membayar, memotong, dan memungut pajak serta mempunyai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tax avoidance adalah usaha yang dilakukan untuk menghindari pajak atau penghindaran pajak yang bertujuan untuk meringankan beban pajak dengan cara mencari dan memanfaatkan ketentuan perpajakan di suatu negara. Sedangkan, tax evasion adalah penggelapan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan atau sama sekali tidak membayarnya dengan cara-cara yang ilegal.
Jika dilihat dari definisinya, kedua istilah tersebut memang terlihat sama karena keduanya sama-sama melanggar ketentuan perpajakan. Namun, keduanya juga memiliki beberapa perbedaan dari berbagai sisi yaitu:
