TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion

Redaksi PajakOnline · 25 Feb 2022, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pada umumnya, setiap negara menerapkan kewajiban perpajakan bagi warga negaranya sesuai dengan kebijakan masing-masing negara.  Wajib Pajak adalah orang pribadi maupun badan yang memiliki kewenangan untuk membayar, memotong, dan memungut pajak serta mempunyai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tax avoidance adalah usaha yang dilakukan untuk menghindari pajak atau penghindaran pajak yang bertujuan untuk meringankan beban pajak dengan cara mencari dan memanfaatkan ketentuan perpajakan di suatu negara. Sedangkan, tax evasion adalah penggelapan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan atau sama sekali tidak membayarnya dengan cara-cara yang ilegal.

Jika dilihat dari definisinya, kedua istilah tersebut memang terlihat sama karena keduanya sama-sama melanggar ketentuan perpajakan. Namun, keduanya juga memiliki beberapa perbedaan dari berbagai sisi yaitu:

1. Sisi Legalitas
Tax avoidance merupakan tindakan legal atau sah secara hukum dengan memanfaatkan kelemahan yang terdapat dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sedangkan tax evasion merupakan tindakan penghindaran pajak yang dilakukan dengan cara-cara yang berlawanan dengan hukum.

2. Upaya konkret yang dilakukan
Tax avoidance melakukan beberapa upaya dengan cara mempercepat depresiasi sehingga diperoleh nilai penyusutan yang lebih besar dan melakukan tax planning atau perencanaan pajak, sedangkan upaya yang dilakukan pada tax evasion meliputi tidak melapor SPT, melakukan kecurangan dengan merekayasa laporan keuangan, dan menyembunyikan atau menyelundupkan harta kekeyaan yang menjadi objek pajak secara sengaja agar tidak dikenai beban pajak. (Atania Salsabila)