TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan UMK dan UMR

Redaksi PajakOnline · 12 Jan 2024, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—UMK merupakan singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota sedangkan UMR merupakan singkatan dari Upah Minimum Regional. Keduanya merupakan konsep dalam sistem upah minimum di Indonesia. UMK merujuk pada tingkat upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota.

Penetapan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal, biaya hidup, dan faktor-faktor khusus di tingkat kabupaten atau kota tersebut. UMK diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Sedangkan UMR adalah tingkat upah minimum yang ditetapkan untuk suatu wilayah geografis yang lebih luas, melibatkan beberapa Kabupaten atau Kota dalam satu provinsi atau lebih. Penetapan UMR melibatkan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Faktor yang dipertimbangkan dalam penetapan UMR mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan biaya hidup di tingkat regional. UMR diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Kedua konsep ini memiliki tujuan untuk menetapkan standar upah minimum yang adil, mencukupi kebutuhan hidup dan memerhatikan kondisi ekonomi masyarakat pekerja di tingkat lokal atau regional. UMK dan UMR menjadi instrumen penting dalam memastikan jika pekerja di berbagai wilayah Indonesia menerima upah yang layak sesuai dengan keadaan setempat.

Perbedaan UMK dan UMR

Regulasi berkaitan UMK dan UMR bisa mengalami perubahan. Informasi ini bisa diperbarui oleh pemerintah. Sebaiknya selalu merujuk pada peraturan terkini yang dikeluarkan pemerintah.

1. Penetapan Tingkat Upah

- UMK: Penetapan UMK dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten atau Kota sesuai dengan kriteria tertentu seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi dan biaya hidup setempat.

- UMR: Penetapan UMR biasanya melibatkan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Kriteria yang digunakan untuk menetapkan UMR juga mencakup faktor-faktor serupa seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi dan biaya hidup.

2 . Cakupan Geografis

- UMK merujuk pada tingkat upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kota. Setiap Kabupaten atau Kota dapat menetapkan UMK sesuai dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup di wilayah tersebut.

- UMR (Upah Minimum Regional) UMR mencakup tingkat upah minimum yang ditetapkan untuk suatu wilayah geografis yang lebih luas, biasanya melibatkan beberapa Kabupaten atau Kota dalam satu provinsi atau bahkan lebih.

3. Penetapan Regulasi

- UMK: Penetapan UMK didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota.

- UMR: Penetapan UMR didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

4. Tujuan

- UMK: Pada umumnya, tujuan penetapan UMK ialah untuk memastikan bahwa pekerja di suatu wilayah mendapatkan upah yang cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal.

- UMR: Tujuan penetapan UMR serupa dengan UMK, namun berlaku untuk wilayah yang lebih besar dan mencakup koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat untuk menciptakan standar upah yang adil di tingkat regional.

Perbedaan dari UMK dan UMR mencakup beberapa aspek kunci. Pertama, cakupan geografis, UMK lebih spesifik, terbatas pada tingkat Kabupaten atau Kota. Sementara UMR memiliki cakupan yang lebih luas, melibatkan beberapa Kabupaten atau Kota dalam satu wilayah provinsi atau lebih. (Wiasti Meurani)