PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan, orang pribadi yang berjualan secara online dan beromzet di atas Rp500 juta per tahun wajib membayar pajak.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Adella Septikarina menjelaskan, orang pribadi yang telah melebihi batas omzet tersebut dapat memilih beberapa mekanisme untuk menghitung pajak terutangnya.
“Ketika dalam satu tahun penghasilan telah melewati Rp500 juta maka orang pribadi tersebut akan dikenakan pajak. Yang dikenakan pajak ialah selisih setelah melewati batasan tertentu tersebut saja,” katanya dalam akun Instagram @DitjenPajak, dikutip hari ini.
Terdapat 3 pilihan cara menghitung pajak untuk wajib pajak jika omzetnya masih kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Pertama, menggunakan tarif pajak penghasilan (PPh) UMKM sebesar 0,5% dikali omzet.
Kedua, menggunakan metode pembukuan dan dikenakan tarif umum PPh Pasal 17. Untuk wajib pajak badan tarif umum yang berlaku adalah sebesar 22%.
