PajakOnline.com—Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah diatur dalam peraturan perpajakan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019,
Instansi pemerintah menurut pajak dibagi menjadi 3, yaitu:
1. Instansi Pemerintah Pusat merupakan satuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, termasuk Badan Layanan Umum, selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
2. Instansi Pemerintah Daerah merupakan satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk Badan Layanan Umum Daerah, selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
3. Instansi Pemerintah Desa merupakan unit organisasi penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Adapun kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh bendaharawan instansi pemerintah, di antaranya:
