PajakOnline.com—Reseller dan dropship, sudah tidak asing terutama bagi mereka yang berbisnis di dunia perdagangan, baik itu secara offline maupun online.
Reseller merupakan orang yang menjual kembali produk dari pihak supplier atau produsen kepada konsumen. Sementara dropship merupakan kegiatan menjual produk dari supplier atau produsen kepada konsumen.
Reseller bukan menjadi bagian dari supplier atau produsen. Pihak reseller harus membeli barang dan membuat stok di tempatnya sendiri, baru kemudian menjualnya kepada konsumen. Pengiriman barang pun akan dilakukan oleh pihak reseller itu sendiri.
Hal ini berbeda dengan dropship atau dropshipper atau sebutan untuk pelaku dropship, mereka menjual barang dari supplier atau produsen kepada konsumen tanpa harus membuat stok di pihaknya sendiri. Artinya, mereka menjual barang kepada konsumen. Ketika ada order, dropshipper meneruskan pembelian ke supplier agar barang dapat dikirimkan ke konsumen. Pihak supplier akan mengirimkan order atas nama dropshipper.
Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Jika ingin menjadi reseller, Anda harus memiliki modal yang cukup untuk membeli barang dari supplier agar dapat membuat stok di rumah. Namun biasanya, supplier akan memberikan diskon harga spesial karena pembelian dilakukan dalam jumlah besar.
Sementara itu, menjadi dropshipper tidak membutuhkan modal karena Anda hanya perlu mempromosikan dan menjual barang supplier tanpa perlu melakukan penyetokan barang dalam jumlah besar. Namun, kekurangannya tidak dapat melihat kualitas barang yang akan dikirimkan ke konsumen sehingga terjadi risiko pengiriman barang yang tidak sesuai dengan keinginan. Jika ada kesalahan dalam pesanan, konsumen akan komplen ke dropshipper.
