PajakOnline.com—Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan prosedur persetujuan bersama atau yang disebut juga Mutual Agreement Procedure (MAP) untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.
Pengaturan MAP dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 49/PJ/2021.
Adapun permasalahan yang diajukan MAP terdiri atas:
- Pengenaan pajak oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh:
1. Koreksi Penentuan Harga Transfer.
2. Koreksi terkait keberadaan atau laba bentuk usaha tetap.
3. Koreksi obyek pajak penghasilan lainnya.
- Pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
- Penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Otoritas Pajak Mitra P3B.
- Diskriminasi perlakuan perpajakan di Mitra P3B.
- Penafsiran ketentuan P3B.
MAP dapat diajukan oleh beberapa pihak di antaranya:
