TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Permendag 8/2024, Cek Aturan Impor Terbaru Barang Bawaan Penumpang

Redaksi PajakOnline · 30 Mei 2024, 03.35 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah kembali merevisi ketentuan aturan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dalam ketentuan baru ini, pada dasarnya pemerintah memberikan penyelesaian terhadap permasalahan perizinan impor dan menumpuknya kontainer di pelabuhan utama Indonesia karena aturan sebelumnya, yakni Permendag No. 7/2024.

Selain itu, dalam ketentuan ini pula Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatur ulang pemasukan barang bawaan pribadi penumpang maupun kiriman berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar negeri ke Tanah Air.

Sesuai Pasal 34, terdapat dua ayat baru, yakni (7a) dan (7b) yang mengatur hal tersebut. Di mana barang bawaan pribadi penumpang untuk telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar negeri maksimal dua unit per orang untuk satu kali kedatangan dalam jangka waktu satu tahun.

Hal serupa juga berlaku untuk barang kiriman pribadi berupa telepon seluler atau handphone (HP), komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar negeri. Di mana paling banyak, hanya dua unit per pengiriman.

Sebelumnya, dalam Permendag No. 36/2023, pemerintah memberikan batasan nilai dan jumlah untuk mengiriman alat elektronik tersebut. Pelaku perjalanan luar negeri hanya boleh memasukkan alat elektronik tersebut paling banyak lima unit dengan nilai total paling banyak FOB USD1.500 per orang atau sekitar Rp23,9 juta (Rp15.961 per dolar AS).

Dengan direvisinya ketentuan tersebut, artinya kini baik barang bawaan pribadi penumpang maupun kiriman berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar negeri ke Tanah Air hanya dibatasi jumlahnya, tanpa batasan nilai.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan ketentuan barang pribadi lainnya yang tergolong personal use, bukan untuk diperdagangkan kembali, akan diatur secara lengkap melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Kebutuhan barang pribadi ini dikeluarkan dari pengaturan Permendag dan nanti diatur melalui Permenkeu atau melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai,” pungkas Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/puluhan-ribu-kontainer-numpuk-di-pelabuhan-pemerintah-relaksasi-perizinan-impor/