PajakOnline | Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif impor sebesar 19% untuk Indonesia, pada Selasa (15/7/2025) waktu setempat. Besaran tarif itu disebut Trump sebagai kesepakatan perdagangan yang telah dicapai antara pemerintah AS dengan Indonesia.
Menurut Presiden Trump, produk-produk asal AS tidak akan dikenakan tarif apapun atau nol persen saat masuk ke Indonesia.
"Mereka (Indonesia) akan membayar 19% dan kami (AS) tidak akan membayar apa pun," sebut Trump dilansir Reuters, Rabu (16/7/2025).
"Kami akan memiliki akses penuh ke Indonesia, dan kami memiliki beberapa kesepakatan yang akan diumumkan," lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan AS, Howard Lutnick, menyampaikan, Indonesia akan membayar tarif untuk produk-produknya yang masuk ke Amerika.
Akan tetapi untuk barang dari AS yang masuk ke Indonesia tidak dikenai tarif. "Tidak ada tarif di sana. Mereka membayar tarif di sini, mengubah asimetri ke arah kita. Mari kita bangkitkan kembali industri, dan itu akan membebaskan petani, peternak, nelayan, dan industri kita," kata Lutnick.
Selain wajib membayar tarif sebesar 19%, Indonesia harus menjalankan sejumlah kewajiban lainnya.
Indonesia, menurut Trump, akan membeli produk energi AS senilai USD15 miliar atau sekitar Rp244 triliun.
