TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak

Redaksi PajakOnline · 14 Des 2021, 03.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berdasarkan Pasal 1 angka 31 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyidikan pajak atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Dengan arti lain, penyidikan merupakan proses lanjutan dari pemeriksaan pajak yang mengindikasikan bukper atau bukti permulaan.

Pengumpulan bukti tersebut bertujuan untuk membuat suatu tindak pidana perpajakan menjadi jelas serta dapat ditemukan tersangkanya. Penyidikan pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan DJP yang telah diberikan wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.

Banyak Wajib Pajak yang mungkin belum tahu bahwa jika mereka tengah disidik bisa saja untuk mengajukan penghentian penyidikan pajak kepada Menteri Keuangan, bila permohonan tersebut disetujui maka Menteri Keuangan akan menyampaikan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Jaksa Agung.

Berikut cara mengajukan permohonan penghentian penyidikan pajak kepada Menteri Keuangan;

1. Anda diharuskan untuk melunasi terlebih dahulu pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

2. Anda juga diharuskan untuk membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan seperti yang telah diatur dalam PMK Nomor 18 Tahun 2021.

3. Selanjutnya, Wajib Pajak mengirimkan surat permohonan penghentian penyidikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Ditjen Pajak dengan format surat permohonan penghentian penyidikan sesuai dalam lampiran PMK 18/2021 secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan menyatakan pengakuan bersalah dan pelunasan jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi.

4. Kemudian, surat permohonan ditandatangani Wajib Pajak dan tidak dapat dikuasakan dengan dilampiri surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan jumlah pajak yang kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasinya.

Dokumen penghentian penyidikan dapat dibuat secara elektronik dan ditandatangani secara elektronik atau dibuat secara tertulis dan ditandatangani serta penyampaian dokumen dapat dilakukan secara langsung melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat atau secara elektronik.

Perlu diperhatikan juga bahwa Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan penghentian penyidikan pajak dan selama perkara pidana itu belum diteruskan ke pengadilan. (Atania Salsabila)