TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kasus Pajak, Mengenai Penyidikan Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 23 Nov 2021, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam upaya menindaklanjuti hasil temuan dari pemeriksaan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penegakan hukum yang berbentuk penyidikan pajak.

Penyidikan menjadi proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang terindikasi bukti permulaan. Bukti permulaan yaitu keadaan, bukti, atau benda yang memberikan petunjuk adanya suatu tindak pidana kasus perpajakan.

Sesuai Pasal 1 angka 31 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyidikan pajak atau penyidikan tindak pidana perpajakan yaitu serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti.

Pengumpulan bukti ini untuk menemukan titik terang sebuah tindak pidana perpajakan bahkan bisa ditemukan tersangkanya. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan dilakukan mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Jika dilihat dalam definisi yang dijelaskan bisa ditarik kesimpulan jika utamanya tujuan dilakukannya penyidikan yaitu sebagai menemukan bukti beserta tersangka yang melakukan tindak pidana perpajakan.

Untuk tugas dan wewenang penyidik pajak sudah dijelaskan sebelumnya dalam artikel kami, silakan baca juga: Penyidikan Tindak Pidana Pajak, Ini yang Dilakukannya

Penyesuaian pada bidang penyidikan dengan tatanan new normal di antaranya seperti penyampaian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang berbentuk digital kepada penuntut umum ataupun tersangka.

Tetapi salinan yang dicetak SPDP juga perlu dikirimkan lewat pos atau/dan jasa kurir/ekspedisi pada hari yang sama saat pengiriman SPDP yang berbentuk digital.

Di luar itu, Dilakukannya pemeriksaan kepada saksi, ahli, maupun tersangka dengan video conference. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020 mengatur penyesuaian dan ketentuan lebih jelas. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)