PajakOnline.com—Dalam upaya menindaklanjuti hasil temuan dari pemeriksaan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penegakan hukum yang berbentuk penyidikan pajak.
Penyidikan menjadi proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang terindikasi bukti permulaan. Bukti permulaan yaitu keadaan, bukti, atau benda yang memberikan petunjuk adanya suatu tindak pidana kasus perpajakan.
Sesuai Pasal 1 angka 31 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyidikan pajak atau penyidikan tindak pidana perpajakan yaitu serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti.
Pengumpulan bukti ini untuk menemukan titik terang sebuah tindak pidana perpajakan bahkan bisa ditemukan tersangkanya. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan dilakukan mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Jika dilihat dalam definisi yang dijelaskan bisa ditarik kesimpulan jika utamanya tujuan dilakukannya penyidikan yaitu sebagai menemukan bukti beserta tersangka yang melakukan tindak pidana perpajakan.
