TRENDING
Garuda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026Garuda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Permudah Wajib Pajak, Pojok Pajak Dibuka di Mal Central Park

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat membuka layanan Pojok Pajak bagi pengunjung Mal Central Park mulai tanggal 6 Maret hingga 31 Maret 2023. Layanan tanggal 6–21 Maret 2023 dibuka pukul 11.00 dan ditutup pukul 16.00 WIB sedangkan layanan tanggal 22-31 Maret 2023 dibuka pukul 11.00 dan ditutup pukul 15.00 WIB.

Pojok Pajak yang digelar sebagai hasil kerja sama Kanwil DJP Jakarta Barat dengan pengelola Mal Central Park ini diberikan dalam rangka mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya berupa asistensi pelaporan SPT Tahunan, konsultasi perpajakan, serta pemadanan NIK sebagai NPWP.

Kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 harus dipenuhi paling lambat 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan. Wajib pajak Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Berikut ini adalah cara-cara penyampaian SPT Tahunan PPh yang dapat digunakan:

1. Secara langsung disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak,
atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.

2. Pos/jasa ekspedisi, dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan
bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.

3. Layanan daring, dilaporkan secara daring (online) melalui layanan elektronik DJP, secara eFiling, dan e-Form.

4. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dilaporkan secara online melalui Penyedia Jasa
Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra DJP.

Aplikasi DJP Online dapat diakses melalui URL http://djponline.pajak.go.id. Aplikasi DJP
Online digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik.

Layanan penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online dapat melalui mekanisme e-Filing, yaitu
pengisian langsung untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS ataupun mekanisme e-FORM, yaitu formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT. SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar).