TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perpajakan dalam Corporate Social Responsibility (CSR), Begini Aturannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi program yang wajib dilakukan perusahaan untuk masyarakat dan lingkungan. Sebagai tanggung-jawab perusahaan, program CSR  dapat meringankan masalah sosial negara.

Dalam membuat program CSR harus memiliki tujuan yang jelas di antaranya:

- Membangun relasi yang baik dengan stakeholder atau pemegang kepentingan di luar perusahaan.

- Membangun hubungan yang baik dengan masyarakat di luar perusahaan.

- Memberikan kontribusi kepada masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan.

Adanya kerja sama dari semua stakeholder seperti masyarakat, konsumen, retailer, pemerintah, karyawan, dan lembaga lainnya merupakan faktor penting untuk memastikan keberhasilan program CSR yang dilakukan perusahaan.

Dilakukannya CSR ini tentunya tidak luput dari pengenaan pajak. Di bawah ini menjadi dasar hukum perpajakan dalam program CSR:

- Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

- PP No. 93 Tahun 2010.

- UU Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas.

Terdapat beberapa biaya CSR yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak, hal ini diatur dalam PP No 93 Tahun 2010 seperti:

1.Sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui Lembaga Penelitian dan Pengembangan.

2.Sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional.

3.Sumbangan untuk pembinaan olahraga yang ditujukan untuk membina, mengembangkan dan mengkoordinasi suatu/gabungan organisasi cabang/jenis olahraga.

4.Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dikeluarkan untuk membangun sarana dan prasarana bagi kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

5.Sumbangan untuk fasilitas Pendidikan melalui Lembaga Pendidikan.

Sumbangan itu bisa dikurangkan dari penghasilan bruto jika memenuhi syarat di antaranya:

1. Wajib Pajak memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT PPh tahun pajak sebelumnya.

2. Pemberian sumbangan/biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan, didukung oleh bukti yang sah, serta Lembaga yang menerima bantuan memiliki NPWP.

3. Besarnya nilai sumbangan atau biaya pembangunan sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun tidak lebih dari 5%. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)