TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perpajakan dalam Jasa Titip (Jastip)

Redaksi PajakOnline · 2 Mar 2022, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jastip atau jasa titip adalah jasa pembelian barang oleh seseorang dari dalam negeri maupun luar negeri yang diminta oleh orang lain.

Mengapa banyak orang yang menggunakan jasa tersebut? Sebab, barang-barang yang dibeli dari luar negeri harganya jauh lebih murah dibandingkan membeli barang tersebut di dalam negeri. Dengan adanya hal tersebut, maka pemerintah memutuskan untuk mengenakan pajak pada bisnis yang kini sedang menjamur di Tanah Air ini.

Pajak jastip ternyata sudah diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dari awak sarana pengangkut. Dalam peraturan tersebut, dikatakan bahwa bisnis jastip dapat dikenakan pajak untuk setiap barang bawaan yang memiliki nilai di atas USD500 per orang.

Berikut beberapa jenis pajak yang dikenakan pada bisnis jastip:

1. Bea Masuk
Tarif yang dikenakan pada barang-barang yang datangnya dari luar negeri masuk ke Indonesia dengan tarif yang dikenakan sebesar 10% dari nilai atau harga barang tersebut.

2. PPh 25
Pajak bagi perorangan atau badan usaha yang melakukan pembelian barang dari luar negeri melebihi batas nilai tertentu maka harus membayar pajak penghasilan dari bisnis jastip ini sebesar 7,5% dari nilai barang.

3. PPN
Pajak yang dikenakan pada suatu barang/produk. Barang jastip akan dikenakan PPN sebesar 10% dari nilai produk.

4. PPh 23
Pajak atas modal, penyerahan, jasa atau hadiah dan penghargaan. Dalam bisnis jastip akan dikenakan atas penyerahan jasa dengan tarif yang bergantung pada jenis perolehan dan penggunaannya.

Pada umumnya, jenis barang yang biasa masuk ke dalam bisnis jastip kena pajak ialah skincare, tas, kosmetik, obat, hingga barang fashion seperti sepatu, jaket atau pakaian branded. Dengan demikian, wajib hukumnya bagi Anda yang terbiasa melakukan jastip untuk mengetahui jenis-jenis pajak yang dikenakan dan membayarnya. (Atania Salsabila)