PajakOnline.com—Jastip atau jasa titip adalah jasa pembelian barang oleh seseorang dari dalam negeri maupun luar negeri yang diminta oleh orang lain.
Mengapa banyak orang yang menggunakan jasa tersebut? Sebab, barang-barang yang dibeli dari luar negeri harganya jauh lebih murah dibandingkan membeli barang tersebut di dalam negeri. Dengan adanya hal tersebut, maka pemerintah memutuskan untuk mengenakan pajak pada bisnis yang kini sedang menjamur di Tanah Air ini.
Pajak jastip ternyata sudah diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dari awak sarana pengangkut. Dalam peraturan tersebut, dikatakan bahwa bisnis jastip dapat dikenakan pajak untuk setiap barang bawaan yang memiliki nilai di atas USD500 per orang.
Berikut beberapa jenis pajak yang dikenakan pada bisnis jastip:
1. Bea Masuk
Tarif yang dikenakan pada barang-barang yang datangnya dari luar negeri masuk ke Indonesia dengan tarif yang dikenakan sebesar 10% dari nilai atau harga barang tersebut.
