PajakOnline.com—Sepak bola merupakan olahraga yang sangat diminati dan digemari masyarakat mulai dari anak muda hingga para lanjut usia. Menimbang kepopuleran sepak bola di Indonesia tentunya menandakan bahwa sepak bola merupakan ladang bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain itu, sepak bola tengah menjadi sebuah ladang bisnis yang menguntungkan. Sederet artis pun turut berinvestasi pada cabang olahraga ini dengan membeli klub sepak bola. Sejumlah perusahaan maupun investor berbondong-bondong menginvestasikan dananya pada industri sepak bola.
Untuk itu, pemain sepak bola mendapat keuntungan dari penghasilan yang didapatkannya. Klub dapat memperoleh keuntungan melalui pemanfaatan berbagai aset yang dimilikinya seperti penjualan pemain, penjualan tiket pertandingan, penjualan berbagai merchandise sepak bola, serta dapat pula menarik minat investor atau perusahaan swasta agar mendapatkan dana promosinya.
Adapun para sponsor turut diuntungkan atas penampilan produk sponsor yang ditampilkan dapat meningkatkan penjualannya. Hal ini berkaitan dengan kegiatan ekonomi yang tentunya akan mengarah positif pada aspek perpajakan.
Menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh, Penghasilan merupakan seluruh kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan. Penghasilan yang diperoleh oleh klub merupakan objek pajak.
Sementara itu, penghasilan yang diperoleh oleh klub mencakup seluruh penghasilan yang diperolehnya. Penghasilan tersebut antara lain bersumber dari transfer pemain, hak siar televisi, penjualan tiket pertandingan stadion, hadiah uang (money prize), merchandise, serta sponsor. Oleh karena itu, klub juga memiliki kewajiban dalam melakukan perhitungan, penyetoran atau pembayaran, serta pelaporan pajak seperti kewajiban WP pada umumnya.
