PajakOnline.com—Dalam waktu dekat ini perpanjangan SIM, STNK, hingga pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi online. Tujuannya mencegah adanya pungutan liar atau pungli.
"Dengan adanya program ini, tidak ada celah oknum untuk melakukan pungli," kata Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Nyoman Yogi Hermawan kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
Yogi mengatakan, pelayanan masyarakat berbasis aplikasi online ini adalah gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Yogi, Kapolri Listyo menginginkan sistem di Korps Lalu Lintas Polri bisa bertransformasi lebih jauh lagi dalam menggunakan sistem digital untuk memudahkan masyarakat.
